Anggota DPRA Gugat Presiden

Sidang Mediasi Gugatan Anggota DPRA Terhadap Presiden soal Migas tak Capai Kesepakatan

Gugatan itu terkait kontrak kerja penggelolaan minyak dan gas (migas) PT Pertamina di wilayah Aceh yang hingga kini belum dialihkan ke BPMA.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Taufik Hidayat
hand over dokumen pribadi
Proses persidangan mediasi gugatan anggota DPR Aceh, Asrizal H Asnawi terkait penggelolaan migas PT Pertamina di wilayah Aceh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021) 

Tampaknya hakim mediator tidak tergesa-gesa dalam memutuskan masalah ini. Ia mengajak Penggugat dan Tergugat I untuk duduk bersama kembali karena muara gugatannya sangat tergantung keputusan dari Kementerian ESDM.

"Bila ingin cepat mendapatkan hasil dan tidak terlalu lama dalam proses persidangan yang berakibat pada habis waktu, tenaga, pikiran dan uang, saya sangat berharap keputusan ini bisa selesai setelah Penggugat dan Tergugat I duduk nantinya," kata hakim mediator yang diulang kembali oleh Asrizal.

Terkait tawaran itu, Asrizal mengaku setuju dan dirinya siap kapan saja diundang  kembali untuk membicarakan hal ini. Sedangkan pihak Tergugat I mengatakan akan menyampaikan perihal tersebut kepada pimpinannya terlebih dahulu. 

Sebelum sidang mediasi ditutup, hakim mediasi memberikan tenggang waktu selama tiga minggu sampai 28 September 2021 kepada Tergugat I untuk mengabari jawabannya.

"Apapun hasilnya nanti disampaikan pada hari tersebut, namun saya sangat berharap ada hasil yang memuaskan semua pihak dan gugatan dapat dicabut nantinya," pinta hakim mediator Muhammad Yusuf.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved