Anggota DPRA Gugat Presiden
Sidang Mediasi Gugatan Anggota DPRA Terhadap Presiden soal Migas tak Capai Kesepakatan
Gugatan itu terkait kontrak kerja penggelolaan minyak dan gas (migas) PT Pertamina di wilayah Aceh yang hingga kini belum dialihkan ke BPMA.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sidang mediasi gugatan anggota DPR Aceh, Asrizal H Asnawi terhadap Presiden cq Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berakhir tanpa capaian kesepakatan bersama, Senin (6/9/2021).
Gugatan itu terkait kontrak kerja penggelolaan minyak dan gas (migas) PT Pertamina di wilayah Aceh yang hingga kini belum dialihkan ke Badan Pengelola Minyak dan Gas Aceh (BPMA).
Perintah pengalihan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Sidang mediasi yang dipimpin hakim mediator, Muhammad Yusuf SH berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penggugat dan para Tergugat hadir semua yang diwakili oleh kuasa hukum dan staf lembaga dimaksud.
Selain Kementerian ESDM, dalam perkara ini, Penggugat, Asrizal H Asnawi bersama Kuasa Hukumnya, Safaruddin SH juga menggugat tiga Tergugat lainnya yang terkait dalam masalah ini.
Yaitu Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) selaku Tergugat II, PT Pertamina (Persero) Tergugat III dan Kepala BPMA Tergugat IV.
Baca juga: Jubir Pemerintah Aceh Benarkan Polda Panggil Pejabat Terkait Dana Hibah untuk Ormas
Baca juga: Terjunkan 200 Atlet, Aceh Target 15 Medali Emas di PON Papua
Seusai sidang, Asrizal kepada Serambinews.com di Banda Aceh menyampaikan dalam sidang itu tidak tercapai kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat, khusus Tergugat I.
Asrizal mengaku sudah menjelaskan kepada hakim mediator alasan dirinya menggugat para Tergugat, karena tidak menjalankan PP Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Padahal, kata Asrizal, PP Nomor 23 tahun 2015 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acsh, yang lahir dari rahim perjanjian damai Aceh dengan pemerintah pusat.
"Pelanggaran para Tergugat ialah dimana pihak pemerintah Indonesia sampai saat ini belum mengalihkan kontrak kerja PT Pertamina dari SKK Migas ke BPMA sesuai PP 23 tahun 2015 tersebut. Artinya sudah 6 tahun sampai saat ini," ungkap Asrizal.
Menanggapi gugatan tersebut, Tergugat I (ESDM) menyatakan selama ini pihaknya merasa sudah berkerja sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada.
"Sehingga pihaknya tidak tahu atas dasar apa gugatan Penggugat mengaitkan pihaknya," kata Asrizal mengutip penjelasan kuasa hukum dan staf Kementerian ESDM.
Baca juga: VIDEO 6 Tahun Terpisah, Tangis Bocah Ini Pecah Saat Jumpa Ayahnya di Lapangan, Videonya Bikin Haru
Baca juga: BERITA POPULER - Adik Hamili Kakak Kandung, Suami di Kamar Mandi hingga Sosok AKBP Padli
Sedangkan Tergugat II, III, dan IV pada intinya mengaku hanya sebagai pelaksana di lapangan sehingga keputusannya sangat tergantung dengan kebijakan Kementerian ESDM selaku regulator.
Penjelasan Tergugat I ternyata tidak memuaskan Penggugat. Bahkan hakim mediator sempat mempertanyakan kepada Tergugat I jika tidak ada masalah mengapa PP Nomor 23 Tahun 2015 belum dijalankan?