Pendidikan

DPR Tolak Aturan Sekolah Penerima BOS Minimal Harus Punya 60 Murid

Kewajiban ini secara leterlijk atau harfiah, sehingga BOS menjadi hak setiap anak sekolah di Indonesia untuk menikmatinya tanpa kecuali

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
hand over dokumen pribadi
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih 

Laporan Fikar W Eda I Jakarta

SEEAMBINEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menolak beleid PermendikbudRistek nomor 6 tahun 2021 yang mensyaratkan sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) minimal harus memiliki 60 murid.

“Aturan ini mendiskriminasi hak dasar anak-anak Indonesia untuk bersekolah dan melanggar konstitusi kita,” tegas Fikri di Jakarta, Senin (6/9/2021).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menyatakan, aturan yang membatasi sekolah penerima BOS harus memiliki siswa minimal 60 orang tersebut menyalahi konstitusi negara secara umum.

“Preambule (pembukaan) UU Dasar menegaskan tujuan negara salah satunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” imbuhnya.

Fikri menambahkan, tujuan alokasi dana BOS sudah sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (2), bahwa Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Baca juga: Tujuan Mulia AS di Afghanistan Gagal, Uang Miliaran Dolar Tidak Mampu Cegah Taliban Berkuasa

“Kewajiban ini secara leterlijk atau harfiah, sehingga BOS menjadi hak setiap anak sekolah di Indonesia untuk menikmatinya tanpa kecuali,” jelasnya.

Adanya persyaratan jumlah murid bagi sekolah penerima dana BOS tertera dalam PermendikbudRistek nomor 6/2021 Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler.

Ketentuan tersebut berbunyi, “memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir.”

Baca juga: Kakek yang Garap Cucu Kandung di Tepi Pantai Lhoknga Dihukum 200 Bulan Penjara

Fikri menyatakan, pada dasarnya BOS digunakan untuk kemanfaatan belajar bagi seluruh peserta didik yang bersekolah di jenjang Pendidikan dasar dan menengah, sesuai dengan amanat program wajib belajar.

“Jadi bukan semata untuk sekolahnya, tapi untuk murid yang bersekolah di situ, karena basis perhitungan besaran BOS berdasarkan jumlah murid,” urai dia.

Diskriminasi atas sekolah dengan jumlah murid di bawah 60 orang juga berpotensi menimbulkan kesenjangan yang tajam bagi daerah-daerah pada kondisi tertentu.

“Misalnya di daerah dengan geografi dan biografi yang tidak menguntungkan,” kata dia.

Walaupun di pasal 3 ayat (3) PermendikbudRistek no.6/2021 tersebut mengecualikan sekolah dengan kondisi tertentu, antara lain sekolah di daerah khusus yang ditetapkan oleh kementerian, dan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain.

Namun, menurut Fikri penetapan sekolah dengan kondisi khusus/ tertentu itu hanya akan memperpanjang jalur birokrasi bagi sekolah-sekolah yang berhak untuk menerima dana BOS regular.

“Padahal prinsip dasar Konstitusi kita adalah bagaimana pemerintah menyelenggarakan pendidikan yang merata dan berkeadilan , termasuk dalam alokasi dana BOS,” tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved