Berita Banda Aceh
Gubernur Aceh Berikan Insentif PKB Bagi Angkutan Barang dan Penumpang Umum
Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT mulai tanggal 1 Agustus 2021 lalu, telah memberikan insentif pajak untuk angkutan barang umum dan penumpang umum
Penulis: Herianto | Editor: Muhammad Hadi
Begitu juga bagi angkutan kenderaan bermotor penumpang umum hanya membayar PKB tahunannya sebesar 30 persen dari nilai dasar penetapan PKB yang berlaku saat ini.
Karena Gubernur Aceh sudah memberikan insentif keringanan dan pengurangan PKB tahunan, untuk kenderaan bermotor angkutan penumpang (orang) umum sebesar 70 persen.
Azhari mengharapkan, setelah Gubernur Aceh membuat kebijakan pemberian insentif PKB, dalam bentuk pemberian discount atau pengurangan pembayaran PKB tahunan tersebut.
Baca juga: Mualem Siap Gandeng Ramli MS Sebagai Calon Wakil Gubernur Aceh
Para pemilik kenderaan bermotor angkutan barang umum dan penumpang (orang) umum, segera membayar PKB tahunan angkutan kenderaan bermotor barang dan penumpang (orang) umumnya tepat waktu, agar tidak menunggak.
Dalam suasana pandemi covid-19 yang sudah memasuki tahun kedua ini, kata Azhari, Pemerintah Aceh, perlu memberikan perhatian khusus untuk beberapa sektor usaha yang terdampak pandemi covid 19.
Pemberian insentif pengurangan pembayaran PKB tahunan, agar usaha transportasi umumnya bisa bangkit kembali.
Kebijakan ini mulai diberlakukan Gubernur Aceh, 1 Agustus 2021. Karena bulan Agustus merupakan hari bersejarah bagi rakyat Aceh, tidak hanya sebagai bulan Kemerdekaan HUT RI yang ke 76, tapi juga bulan Damai Aceh ke 16.
Karena pada tanggal 15 Agustus 2005 lalu, pasca bencana gempa bumi dan tsunami, GAM dan RI melakukan penandatanganan perjanjian damai di Helsinki Finlandia.
Untuk itu, kata Azhari, kepada pemilik kenderaan bermotor angkutan barang umum dan angkutan penumpang (orang) umum, yang PKB tahunannya sudah jatuh tempo, segera datang ke Kantor Samsat terdekat, bayar PKB tahunannya yang sudah diberikan discount atau pengurangan tarif yang cukup besar oleh Gubernur Aceh.
Baca juga: Pakistan Bantu Taliban Rebut Panjshir, Serangan Udara Permudah Pasukan Khusus Lawan Ahmad Massoud
Sementara itu, Kabid Pendapatan BPKS, Saumi Elfiza dan Kasi Pendapatan Dajwi mengatakan, realisasi penerimaan PKB sampai posisi 31 Agustus 2021, sudah mencapai Rp 310,810 miliar dari 520.775 unit kenderaan yang sudah bayar PKB.
Sedangkan realisasi penerimaan BBNKB senilai Rp 199,822 miliar dari 79.194 unit kenderaan.
Sementara, realisasi penerimaan denda PKB baru senilai Rp 8,9 miliar dari 101.465 unit kenderaan yang terlampui batas waktu pembayaran PKB tahunannya.
Bila dilihat dari jumlah kenderaan bermotor yang sudah membayar PKB nya sampai posisi 31 Gustus 2021 lalu, baru ada sebanyak 520.775 unit kenderaan.
Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak kenderaan bermotor, mulai dari roda dua, roda tiga empat dan seterusnya yang belum membayar PKB tahunnya yang sudah jatuh tempo.
Kepada masyarakat atau wajib pajak pemilik kenderaan bermotor yang PKB nya sudah jatuh tempo atau mau jatuh tempo, Kasi Pendapatan BPKA Dajwi, mengimbau untuk segera membayar PKB tahunannya di Kantor Samsat terdekat untuk menghindari pengenakan denda PKB.