Pajak Kendaraan
Gubernur Beri Keringanan Pembayaran PKB bagi Angkutan Barang dan Penumpang Umum Hingga 40 Persen
Memberikan insentif keringanan pembayaran PKB bagi kenderaan listrik sebesar 90 persen, dari nilai dasar penetapan PKB tahunan yang berlaku saat ini.
Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Herianto I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, mulai tanggal 1 Agustus 2021 lalu, telah memberi insentif pajak untuk angkutan barang umum dan penumpang (orang) umum, dalam bentuk pemberian discount atau pengurangan pembayaran nilai pajak kenderaan bermotor (PKB) tahunan, bagi angkutan barang umum sebesar 40 persen dan bagi angkutan penumpang (orang) umum sebesar 70 persen.
“Pemberian insentif PKB tahunan bagi angkutan barang umum dan penumpang umum tersebut, dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 26 tahun 2021, yang sudah diberlakukan pada tanggal 1 Agustus 2021 lalu,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Azhari SE, MSi, yang didampingi Kabid Pendapatan, Saumi Elfiza dan Kasi Pendapatan Dajwi kepada Serambinews.com, Selasa (7/9) di Banda Aceh.
Azhari menjelaskan, dalam Pergub Nomor 26 tahun 2021 itu, ada lima hal yang paling penting untuk diketahui publik. Pertama Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, memberikan insentif keringan pembayaran pajak kenderaan bermotor (PKB) tahunan bagi kenderaan bermotor angkutan barang umum sebesar 40 persen, dari nilai dasar penetapan PKB tahunan yang berlaku saat ini.
Baca juga: Kakek yang Garap Cucu Kandung di Tepi Pantai Lhoknga Dihukum 200 Bulan Penjara
Kedua, memberikan insentif keringanan dan pengurangan pembayaran PKB tahunan bagi kenderaan bermotor angkutan penumpang umum sebesar 70 persen, dari nilai dasar penetapan PKB tahunan yang berlaku saat ini.
Ketiga, memberikan insentif keringanan pembayaran PKB bagi kenderaan listrik sebesar 90 persen, dari nilai dasar penetapan PKB tahunan yang berlaku saat ini.
Keempat memberikan insentif keringanan pembayaran PKB untuk kenderaan bermotor ambulan, pemadam kebaran dan kenderaan layanan kebersihan milik pribadi dan badan sebesar 50 persen, dari nilai dasar penetapan PKB tahunan yang berlaku saat ini dan kelima memberikan insentif keringanan pembayaran PKB bagi kenderaan ambulance, pemadam kebakaran dan kenderaan layanan kebersihan milik pemerintah sebesar 100 persen.
Kebijakan ini dibuat Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, kata Kepala BPKA Azhari, tujuannya antara lain, untuk membantu meringankan beban keuangan para pengusaha angkutan barang dan penumpang umum dalam masa pandemi covid 19, dimana beban kesulitan keuangan yang dipikulnya sudah sangat berat, jadi sudah sepatut dan sewajarnya Gubernur Aceh memberikan insentif keringan dan pengurangan nilai pembayaran pajak kenderaan bermotor (PKB) untuk kenderaan bermotor angkutan barang umum dan penumpang (orang) umum.
Baca juga: VIDEO Polres Abdya Tangkap Residivis Curas dan Cabul yang Beraksi di Kawasan Sepi Susoh
Untuk jenis kenderaan bermotor angkutan barang umum yang PKB tahunannya sudah mati (jatuh tempo) mulai pada tanggal 1 Agustus 2021 lalu, mereka cukup membayar kembali PKB tahunannya 60 persen saja, dari nilai dasar penetapan yang berlaku saat ini, karena Gubernur Aceh sudah memberikan insentif keringan dan pengurangan PKB tahunan, untuk kenderaan bermotor angkutan barang umum sebesar 40 persen.
Begitu juga bagi angkutan kenderaan bermotor penumpang umum hanya membayar PKB tahunannya sebesar 30 persen dari nilai dasara penetapan PKB yang berlaku saat ini, karena Gubernur Aceh sudah memberikan insentif keringanan dan pengurangan PKB tahunan, untuk kenderaan bermotor angkutan penumpang (orang) umum sebesar 70 persen.
"Kita harapkan, lanjut Azhari, setelah Gubernur Aceh membuat kebijakan pemberian insentif PKB, dalam bentuk pemberian discount atau pengurangan pembayaran PKB tahunan tersebut, para pemilik kenderaan bermotor angkutan barang umum dan penumpang (orang) umum, segera membayar PKB tahunan angkutan kenderaan bermotor barang dan penumpang (orang) umumnya tepat waktu, agar tidak menunggak," ujarnya.
Baca juga: Turki Minta Taliban Bentuk Pemerintah Inklusif, Hak Perempuan Bekerja dan Sekolah Dipenuhi
Dalam suasana pandemi covid 19 yang sudah memasuki tahun kedua ini, kata Azhari, Pemerintah Aceh, perlu memberikan perhatian khusus untuk beberapa sektor usaha yang terdampak pandemi covid 19, diberikan insentif pengurangan pembayaran PKB tahunan, agar usaha transportasi umumnya bisa bangkit kembali.
Kebijakan ini mulai diberlakukan Gubernur Aceh, 1 Agustus 2021, karena bulan Agustus merupakan hari bersejarah bagi rakyat Aceh, tidak hanya sebagai bulan Kemerdekaan HUT RI yang ke 76, tapi juga bulan Damai Aceh ke 16, karena pada tanggal 15 Agustus 2005 lalu, pasca bencana gempa bumi dan tsunami, GAM dan RI melakukan penandatanganan perjanjian damai di Helsinki Fitlandia.
Untuk itu, kata Azhari, kepada pemilik kenderaan bermotor angkutan barang umum dan angkutan penumpang (orang) umum, yang PKB tahunannya sudah jatuh tempo, segera datang ke Kantor Samsat terdekat, bayar PKB tahunannya yang sudah diberikan discount atau pengurangan tarif yang cukup besar oleh Gubernur Aceh.
Sementara itu, Kabid Pendapatan BPKS, Saumi Elfiza dan Kasi Pendapatan Dajwi mengatakan, realisasi penerimaan PKB sampai posisi 31 Agustus 2021, sudah mencapai Rp 310,810 miliar dari 520.775 unit kenderaan yang sudah bayar PKB.