Breaking News

Berita Pidie

Kasus Adik Hamili Kakak Kandung, Polisi Berencana Datangkan Psikiater, Pelaku Wanita tidak Ditahan

"Jika perlu kita undang psikiater tapi hasil pemeriksaan kakak beradik itu sehat dan tak memiliki kelainan," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli, SIK, MH.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Polisi memeriksa pelaku terlibat perzinaan di Satreskrim Polres Pidie, Selasa (7/9/2021). 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kasus adik hamili kakak kandung yang terjadi di salah satu desa dalam Kecamatan Peukan Baro, Pidie, sempat menghebohkan publik.

Sebab, sulit dipercaya kakak beradik bisa melakukan perbuatan sekeji itu, mengingat keduanya memiliki hubungan sedarah. 

Sehingga beragam asumsi pun timbul, di antaranya bahwa kakak beradik itu diduga mengidap kelainan. 

Namun demikian, perlu pembuktian dengan mendatangkan psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaan kakak beradik tersebut.

Kakak beradik yang terlibat hubungan terlarang tersebut adalah wanita berinisial NJ (19),, dan K (15) adiknya.

"Jika perlu kita undang psikiater, tapi hasil pemeriksaan polisi kakak beradik itu sehat dan tidak memiliki kelainan," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra, SSos, MH kepada Serambinews.com, Selasa (7/9/2021).

Baca juga: Kasus Adik Hamili Kakak Kandung, Ini Alasan Pelaku Ajak Teman dan Main Gituan Setiap Rabu

Baca juga: BERITA POPULER - Ayah Cut Meyriska Pernah Jadi Pemain PSAP hingga Adik Hamili Kakak Kandung di Pidie

Baca juga: BERITA POPULER - Adik Hamili Kakak Kandung, Suami di Kamar Mandi hingga Sosok AKBP Padli

Ia menyebutkan, saat ini berkas kasus perzinaan itu telah dilimpahkan polisi ke jaksa sebagai tahap satu. 

Dalam kasus perzinaan tersebut, tercatat lima pelaku terlibat.

Masing-masing adalah, wanita NJ (19), dan empat laki-laki yaitu K (15), MA (22), WH (21), serta M (16).

Khusus untuk pelaku yang telah dewasa, sebut Kasat Reskrim Polres Pidie, berjumlah tiga orang.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang Hukum Jinayat Junctho Pasal 37 dengan ancaman 100 kali cambukan.

Sementara dua pelaku yang masih di bawah umur akan menjalani pembinaan di lembaga terkait di Banda Aceh.

Baca juga: VIDEO Pelaku Hubungan Sedarah Diperiksa Polisi, Ngaku Ketagihan hingga Rela Melayani Teman Adiknya

Baca juga: VIDEO Hubungan Sedarah di Pidie Dilakukan Berulang Kali Hingga Kakaknya Hamil, Juga Libatkan 3 Teman

Baca juga: Kronologi Kakak dan Adik Hubungan Intim di Sumur, Hubungan Sedarah Terbongkar Setelah Kepergok Warga

Kata Kasat Reskrim, wanita NJ tidak ditahan polisi, mengingat ia harus merawat bayinya yang berkelamin perempuan. 

NJ masih tinggal bersama orang tuanya di salah satu gampong di Kecamatan Peukan Baro

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved