Berita Aceh Besar
Mahkamah Syar’iyah Jantho Vonis 200 Bulan Penjara Kakek Rudapaksa Cucu Kandung di Lhoknga
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman maksimal berupa ‘uqubat penjara selama 200 bulan untuk terdakwa RS, kakek yang merudapaksa cucu kandungnya sendiri
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
For Serambinews.com
Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho pada Senin (6/9/2021) menjatuhkan vonis 200 bulan penjara terhadap terdakwa RS.
Sementara itu, Mahkamah Syar’iyah Jantho pada Senin (6/9/2021) menyidangkan 29 perkara, dengan klasifikasi 22 perkara perdata, dan 7 pekara jinayat, dan perkara lainnya .
Kasus rudapaksa terhadap anak yang dilakukan oleh pemuda asal Lamteuba, dengan tuntutan dari JPU 180 bulan penjara, divonis Majelis Hakim dengan hukuman 200 bulan kurungan. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: USK Kembali Kukuhkan Lima Profesor, Terbanyak dari Fakultas Teknik
Baca juga: Karhutla Kembali Landa Nagan Raya, Lahan Terbakar Diperkirakan Seluas 1 Hektare
Baca juga: 19 Tahun Merdeka dari RI, Begini Kekuatan Militer Timor Leste Sekarang, Dulu Dibeking Australia