Berita Aceh Besar

Mahkamah Syar’iyah Jantho Vonis 200 Bulan Penjara Kakek Rudapaksa Cucu Kandung di Lhoknga

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman maksimal berupa ‘uqubat penjara selama 200 bulan untuk terdakwa RS, kakek yang merudapaksa cucu kandungnya sendiri

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
For Serambinews.com
Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho pada Senin (6/9/2021) menjatuhkan vonis 200 bulan penjara terhadap terdakwa RS. 

Sementara itu, Mahkamah Syar’iyah Jantho pada Senin (6/9/2021) menyidangkan 29 perkara, dengan klasifikasi 22 perkara perdata, dan 7 pekara jinayat, dan perkara lainnya .

Kasus rudapaksa terhadap anak yang dilakukan oleh pemuda asal Lamteuba, dengan tuntutan dari JPU 180 bulan penjara, divonis Majelis Hakim dengan hukuman 200 bulan kurungan. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

BERITA TERKAIT

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga Lainnya:

Baca juga: USK Kembali Kukuhkan Lima Profesor, Terbanyak dari Fakultas Teknik

Baca juga: Karhutla Kembali Landa Nagan Raya, Lahan Terbakar Diperkirakan Seluas 1 Hektare

Baca juga: 19 Tahun Merdeka dari RI, Begini Kekuatan Militer Timor Leste Sekarang, Dulu Dibeking Australia

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved