Remaja Tewas di Tangan 2 Jambret saat Mempertahankan Handphone, Korban Dianiaya saat Lawan Pelaku
Ia mengatakan, peristiwa tersebut dialami DW terjadi di Jalan Raya Bojonegoro-Babat pada 5 Juli 2021 lalu, sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku sengaja tidak memasang pelat kendaraan motor karena tak ingin aksinya diketahui.
"Kita tangkap pelaku setelah adanya informasi dari pengusaha konter handphone, sekitar akhir Agustus kita tangkap. Ada yang melawan satu kita tembak kakinya," terangnya.
Ditambahkannya, aksi penjambretan yang dilakukan kedua tersangka sudah direncanakan sejak awal sebelum keduanya beraksi.
Bahkan keduanya juga membekali diri dengan senjata tajam.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 4 KUHP dengan ancaman hukum mati atau penjara seumur hidup.
"Beberapa barang bukti yang kita amankan, di antaranya motor pelaku, handphone korban dan juga pisau yang dibuat pelaku menusuk korban," pungkasnya.
Baca juga: Rezky Aditya Dilaporkan atas Dugaan Penelantaran Anak, Ini Fakta Baru Dibeberkan Pihak Wenny Ariani
Baca juga: Gubernur Beri Keringanan Pembayaran PKB bagi Angkutan Barang dan Penumpang Umum Hingga 40 Persen
Baca juga: Kepatuhan Protkes Masyarakat di Aceh Tenggara Rendah
TribunJatim.com dengan judul Berusaha Mempertahankan Handphone yang Dijambret, Remaja di Bojonegoro Tewas Ditusuk Pisau
(TribunJatim.com/M Sudarsono)