Sejarah di Hari Ini, 17 Tahun Lalu Munir dibunuh di Udara, Tapi Kasusnya Tak Juga Terungkap

dokter forensik National Forensic Institute (NFI) Belanda, menemukan racun arsenik dalam jumlah yang signifikan pada tubuh Munir. Komposisi racunnya

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Sejarah di Hari Ini, 17 Tahun Lalu Munir dibunuh di Udara, Tapi Kasusnya Tak Juga Terungkap 

Berdasarkan Pasal 78 Ayat (1) angka 4 KUHP, hak penuntutan perkara dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dianggap gugur karena kedaluwarsa setelah 18 tahun.

Padahal, temuan Tim Pencari Fakta (TPF) dan fakta persidangan menyebutkan ada dugaan keterlibatan intelijen negara dalam peristiwa tragis itu.

Namun anehnya, dokumen TPF itu hilang dan tidak ada di Kementerian Sekretariat Negara.

Kontras sudah menggugat keterbukaan informasi TPF hingga Mahkamah Agung, tetapi ditolak.

Akhirnya penegakan hukum tidak tuntas sampai ke akarnya.

Baca juga: Mengenang 16 Tahun Meninggalnya Munir, Pejuang Kemanusiaan yang Dibunuh di Udara

Hanya eksekutor dan perantara yang diproses hukum.

Adapun mantan kepala BIN yang diduga terlibat dalam perencanaan pembunuhan masih bebas dari jerat hukum.

Sempat ada cahaya harapan

Sebenarnya, cahaya harapan agar kasus serta dalang di balik pembunuhan Munir terungkap sempat menyala.

Itu ketika SBY yang masih menjabat sebagai presiden RI membentuk tim investigasi independen atau tim pencari fakta untuk mengungkap kasus pembunuhan di udara tersebut.

Akan tetapi, hasil investigasi itu tidak pernah dibuka ke publik.

Mengutip Kompas.com edisi 7 September 2020, pada 2016 lalu, Komisi Informasi Pusat (KIP) sempat membuat keputusan agar Presiden Joko Widodo dapat mengumumkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim pencari fakta. 

Namun, Sekretariat Negara justru mengajukan banding atas keputusan KIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Banding akhirnya dimenangkan pemerintah di tingkat PTUN pada 16 Februari 2017.

Kontras dan Imparsial pun berupaya mencari titik terang dalam kasus pembunuhan Munir dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun, kasasi MA memperkuat putusan PTUN pada 13 Juni 2017.

Ini berarti temuan TPF kembali tertutup dan tidak dapat dipublikasikan kepada publik.

Hingga kini, masyarakat masih berharap agar titik terang pembunuhan kasus ini dapat terungkap.

Seperti kata Presiden SBY pada 2004 silam, pengungkapan kasus Munir akan menjadi ujian bagi sejarah negeri ini.

SBY sendiri hingga akhir periode kedua masa pemerintahannya tak kunjung membuka informasi siapa di balik kasus pembunuhan Munir.

Sikap SBY berbeda jika dibandingkan dengan pernyataannya pada 13 Februari 2012.

Saat itu, dihadapan wartawan Istana Kepresidenan, SBY menyatakan, tak ingin meninggalkan utang pengungkapan kasus pembunuhan Munir kepada pemerintahan selanjutnya.

Setelah tampuk kepemimpinan berpindah ke tangan Presiden Joko Widodo, hingga di tahun kedua periode pemerintahan, dalang di balik kasus pembunuhan Munir masih tak kunjung terungkap.

(Serambinews.com/Yeni Hardika/Kompas.com/Wahyuni Sahara/Dani Prabowo)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved