Lampu Jalan
YARA Desak Pemkab Aceh Singkil Segera Perbaiki Lampu PJU yang Padam
YARA juga layangkan surat desak kepada Pemkab Aceh Singkil. Surat diserahkan Kaya Alim didampingi Sekretarisnya Mustafa Kamal, kepada Kabag Umum H Ism
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Lampu penerangan jalan umum (PJU) di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, sudah lama banyak yang padam.
Kondisi ini kerap dikeluhkan warga, namun sayangnya belum juga dilakukan perbaikan oleh Pemkab setempat.
Terkait hal itu Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim mendesak Pemkab setempat segera memperbaiki.
"Pemkab Aceh Singkil harus segera memperbaiki PJU," kata Kaya Alim.
Baca juga: Menteri Luar Negeri AS Kontak Taliban, Penerbangan Charteran Tambahan Diizinkan
YARA juga layangkan surat desak kepada Pemkab Aceh Singkil. Surat diserahkan Kaya Alim didampingi Sekretarisnya Mustafa Kamal, kepada Kabag Umum H Ismi Kadri, Selasa (7/9/2021).
Mustafa Kamal, mengatakan padamnya lampu jalan sudah berlangsung lama. Kondisi itu merugikan masyarakat, bahkan memancing tindakan kejahatan di jalan raya.
Baca juga: Senator AS Tuduh Taliban Hentikan Warga Amerika Serikat dan Afghanistan ke Luar Negeri
Sesuai pasal 25 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, memerintahkan setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan alat penerangan jalan.
"Artinya, dalam hal ini Pemkab Aceh Singkil harus memperbaiki lampu jalan yang sudah lama padam yang tentunya banyak merugikan masyarakat," kata Mustafa.(*)