Kemenkes Tegaskan, Pelajar Tak Perlu Syarat Vaksinasi untuk Belajar Tatap Muka

Keputusan atau izin pembelajaran tatap muka masing-masing anak dikembalikan kepada masing-masing orangtua atau wali.

FOTO HUMAS PEMERINTAH ACEH
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, bersama Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar, Pangdam IM, Mayjen TNI Achmad Marzuki, dan Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, meninjau pelaksanaan Vaksinasi Merdeka di Halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa (7/9/2021). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan tidak ada syarat melakukan vaksinasi bagi anak untuk membuka pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Karena PTM terbatas mengacu pada surat keputusan bersama 4 menteri, yakni No 4 Tahun 2021.

Untuk itu keputusan atau izin pembelajaran tatap muka masing-masing anak dikembalikan kepada masing-masing orangtua atau wali.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Pemerintah, Siti Nadia Tarmizi pada webinar publik yang diselenggarakan Kantor Sekretariat Presiden (KSP), mengatakan pembelajaran tatap muka tidak terkait dengan vaksinasi anak.

"Untuk anak-anak memang tidak ada syarat sudah mendapatkan vaksinasi. Karena kita tahu vaksinasi yang bisa diberikan itu baru sampai usia 12 tahun ke atas. Jadi otomatis anak SD itu belum bisa mendapatkan vaksinasi," kata Siti Nadia, Rabu (8/9/2021).

Dalam SKB 4 menteri tersebut, terdapat aturan jika guru dan tenaga kependidikan harus melakukan vaksinasi. Sementara, untuk peserta didik, vaksinasi bukan syarat untuk pembelajaran tatap muka.

Baca juga: Identitas Kerangka Mayat di Peulimbang belum Terungkap, Polres Bireuen Minta Bantu Dokkes Polda Aceh

Baca juga: Pangkalan Udara AS di Jerman Jadi Rumah Sementara Anak-anak Afghanistan Tanpa Orangtua

Baca juga: Warga Afghanistan Tersangka Pemerkosaan di AS Ikut Dievakuasi dari Afghanistan

Sehingga PTM terbatas adalah hak dari orangtua untuk bisa memberikan izin anaknya mengikuti PTM.

"Jadi kami tegaskan lagi tidak ada syarat melakukan vaksinasi untuk membuka PTM," ujarnya.
Jubir vaksinasi mengatakan, selain mengikuti SKB 4 menteri, PTM terbatas juga mengikuti kondisi level PPKM di masing-masing daerah. Sehingga daerah yang berada di PPKM level 4 tidak diizinkan melakukan PTM terbatas.

"PTM terbatas mengikuti surat keputusan bersama 4 menteri. Sehingga kesiapan institusi sekolah menjadi kunci, termasuk vaksinasi pada guru dan tenaga pendidik," ujarnya.

Siti mendorong orang tua atau wali yang memiliki anak 12 tahun ke atas untuk tidak ragu mengizinkan putra putri mereka divaksin. Karena keamanan vaksin covid-19 sudah dikaji para ahli dan organisasi profesi.

"Vaksinasi memberikan perlindungan pada diri kita dan pada orang lain," ujarnya.

Vaksinasi Pelajar Dipercepat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan vaksinasi dapat memperkuat kesiapan proses kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Baca juga: Wakil Wali Kota Langsa Tinjau Vaksinasi Covid-19 Bagi Pelaku Pariwisata

Baca juga: Polairud Polda Aceh Gelar Vaksinasi di Pulo Aceh

Baca juga: 12 Warga Nagan Raya Sembuh dari Virus Corona, Kasus Meninggal Tambah Satu Orang

Hal itu harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat disiplin atau ketat.

"Vaksinasi pelajar diharapkan dapat memperkuat kesiapan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan menjadikan vaksin sebagai persyaratan bagi pelajar, guru maupun perangkat sekolah," kata Sigit saat meninjau vaksinasi bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di SMAN 1 Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (8/9).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved