Pendataan Penduduk
Disdukcapil Sediakan Layanan untuk Lansia dan Orang Sakit ke Rumah, Hubungi Nomor Telepon Ini
Pelayanan yang membahagiakan tersebut diberikan oleh Disdukcapil sesuai dengan komitmen dan dukungan Wali Kota Banda Aceh untuk selalu memberikan pela
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh menyediakan pelayanan dengan mendatangi rumah warga lanjut usia dan warga dalam kondisi sakit.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh Dra Emila Sovayana mengatakan pihaknya upaya itu dilakukan sebagai upaya memberikan pelayanan Jemput Bola (Jebol) perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Menurutnya pelayanan tersebut dapat dimanfaatkan oleh warga yang lansia atau sakit sehingga tidak bisa ke kantor untuk perekaman KTP, oleh karena itu dapat melakukan pengaduan ke nomor 08116815919 atau ke Disdukcapil, nanti petugas akan melakukan perekaman ke rumah warga tersebut.
“Bagi warga yang anggota keluarganya berusia lansia atau sakit sehingga tidak bisa datang ke Kantor Disdukcapil bisa mengadukan kepada kami, nantinya kami akan datang langsung ke rumah warga tersebut,” kata Emila, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Khairatul Uzma, Siswa Nagan Raya Raih Juara Favorit Nasional Lomba Bercerita
Pelayanan yang membahagiakan tersebut diberikan oleh Disdukcapil sesuai dengan komitmen dan dukungan Wali Kota Banda Aceh untuk selalu memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan terbaik bagi warga Kota Banda Aceh.
Hari ini, kata Emila Tim Reaksi Cepat (TRC) Disdukcapil Kota Banda Aceh kembali melakukan perekaman KTP kepada dua warga yang mengalami lumpuh.
“Setelah dapat kabar dari anggota keluarga, tim langsung melakukan perekaman di rumah warga di Gampong Sukaramai dan Lamteh,” kata Emila.
Baca juga: VIDEO Kualitas Kebun Sawit PSR di Aceh Tamiang Diuji Tim Verifikator dari Sucofindo
Emila menambahkan pentingnya KTP ini sebagai syarat utama untuk pengurusan perawatan kesehatan bagi orang sakit.
“KTP ini sebagai syarat utama pengurusan BPJS kesehatan bagi orang sakit dan sebagai identitas penduduk,” tutupnya.(*)
