Berita Aceh Timur
Ini Identitas 4 Nelayan Bawah Umur Asal Aceh Timur Dipulangkan dari Thailand, 28 Nelayan Ditahan
Mereka merupakan bagian dari 32 nelayan Aceh yang ditangkap aparat keamanan Thailand di perairan antara Pulau Yai dan Pulau Phuket, di lepas pantai Ph
Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
Mereka merupakan bagian dari 32 nelayan Aceh yang ditangkap aparat keamanan Thailand di perairan antara Pulau Yai dan Pulau Phuket, di lepas pantai Phang Ngah, pada tanggal 9 April 2021.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Empat nelayan di bawah umur asal Aceh Timur yang selama ini ditahan di Thailand, direncanakan dipulangkan Kamis (9/9/2021) hari ini.
Mereka merupakan bagian dari 32 nelayan Aceh yang ditangkap aparat keamanan Thailand di perairan antara Pulau Yai dan Pulau Phuket, di lepas pantai Phang Ngah, pada tanggal 9 April 2021.
Informasi itu disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atau DPRA Dapil Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, Kamis (9/9/2021) pagi.
"Ini adalah kabar gembira bagi keluarga nelayan, terutama yang sudah dibebaskan. Mereka akan menempuh rute penerbangan Phuket-Singapura-Jakarta-kemudian ke Aceh.
Mereka biasa akan menjalani protokol Covid-19 saat tiba di Jakarta," ujar Al-Farlaky.
Baca juga: Pulangkan 32 Nelayan Aceh, Muslim Minta KKP dan Kemenlu Berkoordinasi
Al-Farlaky yang juga Sekretaris Komisi V di DPRA mendapat balasan surat dari KRI Songkhla terkait perkembangan advokasi 32 nelayan asal Aceh Timur di Thailand.
Kemudian, Iskandar juga mengaku mendapat tembusan surat pihak Kemlu RI dari Sekjend Panglima Laot Aceh.
"Saya juga sudah berkomunikasi dengan Dit Perlindungan WNI dan BHI Herman Munte untuk konfirmasi lanjutan," terang politisi yang konsen soal isu-isu nelayan ini.
Al-Farlaky menyebutkan empat nelayan masih di bawah umumr yang dibebaskan dan dipulangkan.
Keempatnya, yakni M Hidayatullah (17), Muliadi (18), Muslim Maulana (18), dan Jamian (17), mereka semua asal Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Baca juga: Kisah Nelayan Aceh Barat Ditabrak Kapal Pengangkut Barang, Mengapung di Atas Fiber Hingga Selamat
Kata Iskandar, berdasarkan persidangan virtual tanggal 4 Agustus 2021, ke-28 nelayan dewasa lainnya dinyatakan bersalah melanggar UU Perikanan Komersial, Ketenagakerjaan, dan Imigrasi.
Nakhoda mendapat vonis denda 500 ribu Bath, sedangkan sisa nelayan lainnya denda 300 ribu Baht, yang dapat diganti dengan hukuman penjara dua tahun atau kurang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/iskandar-usman-bicara-soal-jalan-lokop.jpg)