Bantuan Masjid
Masjid dan Mushala yang Butuh Bantuan Diminta Ajukan Proposal Kemenag Aceh Singkil
Bantuan operasional tersebut disalurkan ke masjid dan mushala di daerah terdampak covid-19. Total bantuan yang disalurkan Rp 6,9 miliar. Terdiri dari
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Singkil membuka kesempatan kepada masjid dan mushala yang butuh bantuan dana operasional untuk segera mengajukan proposal.
Dalam hal ini Kemenag Aceh Singkil, memfasilitasi dan menjadi pembuat rekomendasi proposal masjid yang membutuhkan bantuan.
Bantuan itu sendiri berasal dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama RI.
Bantuan operasional tersebut disalurkan ke masjid dan mushala di daerah terdampak covid-19. Total bantuan yang disalurkan Rp 6,9 miliar. Terdiri dari Rp 6,2 miliar bantuan masjid dan Rp 700 juta bantuan untuk mushala.
Jika proposal yang diajukan memenuhi syarat maka tiap masjid mendapat bantuan operasional Rp 20 juta sedangkan mushala Rp 10 juta.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 Dibuka, Simak Syaratnya Berikut
"Kantor Kemenag Aceh Singkil memfasilitasi dan membuka layanan setiap pengurus BKM masjid dan mushala yang ingin mengajukan bantuan kena dampak Covid-19 untuk mengurus rekomendasi yang menjadi salah satu syarat pengajuan," kata Kepala seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Aceh Singkil Hendra Sudirman, Kamis (9/9/2021).
Hendra yang merupakan koordinator untuk pengajuan proposal masjid dan mushala mengatakan sudah 15 masjid dan 5 mushala yang mengajukan.
Bagi yang belum mengajukan masih ada waktu sampai 12 September mendatang.
Baca juga: Nilai Ambang Batas Ujian Seleksi PPPK Guru dan Non Guru, Ketetapan dan Ketentuannya
Kepala Kantor Kemenag Aceh Singkil, Saifuddin mengimbau seluruh badan kemakmuran masjid (BKM) mengajukan proposal bantuan.
"Kami berharap dapat dikabulkan oleh Kemenag Pusat dan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya," ujar Saifuddin.
Dokumen permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar.
Pesyaratan permohonan dapat dilihat alamat https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanba. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/masjid-98uhj.jpg)