CPNS 2021
Nilai Ambang Batas Ujian Seleksi PPPK Guru dan Non Guru, Ketetapan dan Ketentuannya
Seperti diinformasikan Kemenpan Rb melalui akun Instagram resminya, untuk nilai ambang batas SKM dan SKSK digabung menjadi satu.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengumumkan ketetapan nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi bagi PPPK Guru dan Non Guru 2021.
Ketetapan itu dimuat dalam Keputusan Menteri PANRB No 1127 dan No 1128 Tahun 2021 mengenai seleksi kompetensi PPPK Tahun 2021.
Dalam Keputusan Menteri PANRB tersebut, juga tercantum tahapan seleksi untuk pelamar PPPK, baik Guru maupun Jabatan Fungsional (JF) Non-Guru.
Untuk seleksi ujian PPPK, terdapat empat rangkaian tes yang harus diikuti oleh seluruh peserta jabatan guru maupun non guru.
Empat rangkaian tersebut terdiri dari Seleksi Kompetensi Teknis (SKT), Seleksi Kompetensi Manajerial (SKM), Seleksi Kompetensi Sosial Kulturan (SKSK) dan Wawancara.
Sama halnya dengan CPNS, pelamar PPPK juga harus memenuhi nilai minimal (passing grade) untuk masing-masing rangkaian tes tersebut.
Baca juga: Tes CPNS, Peserta SKD di Lhokseumawe Ada yang Berasal dari Medan Hingga Jakarta, Ini Data BKPSDM
Baca juga: UPDATE TERBARU Daftar Daerah Aceh yang Sudah Rilis Pembagian Jadwal SKD, Ada 8 Kabupaten/Kota
Akan tetapi, antara PPPK jabatan guru dan non guru berbeda, meski rangkaian tes seleksi kompetensinya sama.
Lalu, berapakah nilai ambang batas yang harus didapat peserta PPPK guru dan non guru agar lulus seleksi?
Berikut ketetapannya sebagaimana telah dirangkum Serambinews.com.
Tapi sebelum itu, simak terlebih dahulu tahap-tahap seleksi untuk masing-masing jabatan.
Seleksi Kompetensi PPPK
Berikut penjelasan 4 rangkaian tes Seleksi Kompetensi bagi PPPK, seperti dirangkum Serambinews.com dari postingan akun media sosial Badan Kepegawaian Negara (BKN).
1. Seleksi Kompetensi Teknis (SKT)
Seleksi ini akan menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan.
Materi soal kompetensi teknis sesuai dengan jabatan yang dilamar.