Minggu, 10 Mei 2026

Napi Terorisme, Narkotika, hingga WNA Jadi Korban

Sebanyak 41 narapidana (napi) yang terkunci dalam sel tahanan meninggal dunia saat kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Tangerang

Tayang:
Editor: bakri
TribunTangerang.com/Nur Ichsan
41 Korban tewas kebakaran Lapas Kelas I Tangerang akan dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Rabu (8/9/2021) 

Faktor lain yang juga berperan penting hingga terjadi kebakaran itu adalah hanya ada satu akses pintu yang dapat dilewati untuk keluar menyelamatkan diri. "Karena pada saat dibuka (pintu kamar) warga binaan ini, berbondong-bondong karena hanya satu pintu di situ. Sehingga ada juga yang kakinya luka karena berebutan untuk menyelamatkan diri," ungkap Agus.

Yasonna menambahkan, kelebihan kapasitas (overcapacity) di LP Kelas I Tangerang turut mempersulit evakuasi yang dilakukan petugas. Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan Kemenkumham, per 7 September 2021, penghuni lapas itu mencapai 2.072 orang, dengan rincian lima orang tahanan dan 2.067 napi. Dengan kapasitas sebanyak 600 orang, Yasonna menyebutkan, LP itu kelebihan 1.472 orang atau kelebihan kapasitas hingga 400 persen.

Diduga akibat arus pendek

Penyebab kebakaran LP Kelas I Tangerang hingga kini masih terus ditelusuri oleh pihak kepolisian. Namun, hubungan arus pendek (korsleting listrik) diduga menjadi penyebabnya."Diduga akibat hubungan arus pendek atau korsleting listrik," ujar Kepala LP Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono.

Menkumham Yasonna Laoly menduga hal yang sama. Sebab, LP yang sudah 49 tahun berdiri itubelum pernah membenahi instalasi listriknya. Politikus PDIP itu menyampaikan, banyak LP kuno peninggalan zaman Belanda memiliki kondisi serupa.  "Ini berdiri tahun 1972. Sudah 49 tahun sejak itu kita tidak memperbaiki instalasi listriknya. Ada penambahan daya, tapi instalasi listriknya masih tetap. Sementara ya kita lihat masih sangat kasat mata dugaannya karena hubungan arus pendek,” kata Yasonna.

Menyikapi dugaan itu, PT PLN (Persero) melalui Manager PLN UP3 Cikokol, Adi Fitri Atmojo, menjelaskan, dalam hal instalasi ini kewenangan PLN hanya sampai pada kWh meter. Sehingga diperlukan peran pelanggan untuk ikut menjaga instalasinya. “Instalasi di rumah pelanggan harus sering dicek dan dipastikan apakah sesuai dengan SNI melalui Lembaga Inspeksi Terdaftar (LIT). Penggunaannya juga harus dipastikan aman misalnya tidak menumpuk stekker," katanya.

Alat kWh meter di bangunan milik pelanggan merupakan alat pengukur dan pembatas (APP) kelistrikan yang dipasok PLN. Sebagai pengukur, alat ini mencatat pemakaian listrik pelanggan. Sebagai pembatas, kata Adi, kWh meter ini menjadi titik batas kewenangan antara PLN dan pelanggan. "Dari kWh meter ke instalasi pelanggan adalah tanggung jawab pelanggan,” jelas Adi Fitri Atmojo.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Andi Rio Idris Padjalangi, meminta seluruh pihak tidak berspekukasi mengenai penyebab kebakaran di LP Kelas I Tangerang dan menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang. "Mari kita tunggu hasil penyelidikan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian," kata Andi. Kejadian ini, kata Andi, juga harus dijadikan momentum evaluasi dan berbenah diri, terutama terkait sistem keamanan dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di LP. (tribunnetwork/vincentius jyestha)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved