CPNS 2021
Nilai Ambang Batas Ujian Seleksi PPPK Guru dan Non Guru, Ketetapan dan Ketentuannya
Seperti diinformasikan Kemenpan Rb melalui akun Instagram resminya, untuk nilai ambang batas SKM dan SKSK digabung menjadi satu.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengumumkan ketetapan nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi bagi PPPK Guru dan Non Guru 2021.
Ketetapan itu dimuat dalam Keputusan Menteri PANRB No 1127 dan No 1128 Tahun 2021 mengenai seleksi kompetensi PPPK Tahun 2021.
Dalam Keputusan Menteri PANRB tersebut, juga tercantum tahapan seleksi untuk pelamar PPPK, baik Guru maupun Jabatan Fungsional (JF) Non-Guru.
Untuk seleksi ujian PPPK, terdapat empat rangkaian tes yang harus diikuti oleh seluruh peserta jabatan guru maupun non guru.
Empat rangkaian tersebut terdiri dari Seleksi Kompetensi Teknis (SKT), Seleksi Kompetensi Manajerial (SKM), Seleksi Kompetensi Sosial Kulturan (SKSK) dan Wawancara.
Sama halnya dengan CPNS, pelamar PPPK juga harus memenuhi nilai minimal (passing grade) untuk masing-masing rangkaian tes tersebut.
Baca juga: Tes CPNS, Peserta SKD di Lhokseumawe Ada yang Berasal dari Medan Hingga Jakarta, Ini Data BKPSDM
Baca juga: UPDATE TERBARU Daftar Daerah Aceh yang Sudah Rilis Pembagian Jadwal SKD, Ada 8 Kabupaten/Kota
Akan tetapi, antara PPPK jabatan guru dan non guru berbeda, meski rangkaian tes seleksi kompetensinya sama.
Lalu, berapakah nilai ambang batas yang harus didapat peserta PPPK guru dan non guru agar lulus seleksi?
Berikut ketetapannya sebagaimana telah dirangkum Serambinews.com.
Tapi sebelum itu, simak terlebih dahulu tahap-tahap seleksi untuk masing-masing jabatan.
Seleksi Kompetensi PPPK
Berikut penjelasan 4 rangkaian tes Seleksi Kompetensi bagi PPPK, seperti dirangkum Serambinews.com dari postingan akun media sosial Badan Kepegawaian Negara (BKN).
1. Seleksi Kompetensi Teknis (SKT)
Seleksi ini akan menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan.
Materi soal kompetensi teknis sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Misalnya jabatan pustakawan ahli pertama atau Dokter ahli muda, dan lain-lainya.
Untuk PPPK Guru, jumlah soal sebanyak 100 butir dengan waktu pengerjaan untuk formasi umum 120 menit dan 150 menit untuk penyandang disabilitas sensorik netra.
Baca juga: Ini Tahapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan Non Guru 2021, Ada Tes SKSK, SKT, SKM dan Wawancara
Sementara untuk jabatan fungsional (PPPK Non-Guru), jumlah soal sebanyak 90 dengan durasi waktu pengerjaan 120 menit untuk formasi umum dan 150 menit untuk penyandang disabilitas sensorik netra
Khusus PPPK Non-Guru, durasi waktu pengerjaan SKT digabung dengan dua tes lainnya yaitu SKM dan SKSK.
Setiap jawaban benar bernilai 5 poin dan salah 0.
Adapun pelaksanaan SKT PPPK Non Guru akan dilakukan dengan metode BKN yang diselenggarakan oleh BKN.
Sedangkan untuk PPPK Guru akan dilaksanakan dengan metode CAT-UNBK yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek.
2. Seleksi Kompetensi Manajerial (SKM)
Seleksi ini menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan:
- Integritas
- Kerja sama
- Komunikasi
- Orientasi pada hasil
- Pelayanan publik
- Pengembangan diri dan orang lain
- Mengelola perubahan
- Pengambilan keputusan
Jumlah soal SKM terdiri dari 25 soal.
Untuk PPPK Guru, waktu yang diberikan untuk mengerjakan tes ini selama 40 menit bagi formasi umum dan 55 menit bagi penyandang disabilitas sensorik netra.
Sedangkan untuk PPPK non guru, waktu pengerjaannya sudah tergabung dengan tes SKT dan SKSK.
Untuk bobot nilai, jawaban tertinggi bernilai 4 dan terendah 1.
Jika tidak menjawab poinnya 0.
Baca juga: Mulai Hari Ini , Peserta CPPPK Guru Banda Aceh diminta Lakukan Verifikasi & Tanda Tangan Kartu Ujian
3. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural (SKSK)
Seleksi ini menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip.
Hal tersebut harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:
- Kepekaan terhadap perbedaan budaya
- Kemampuan berhubungan sosial
- Kepekaan terhadap konflik
- Empati
Baik untuk PPPK guru maupun non guru sama-sama memiliki 20 soal SKSK yang harus dikerjakan.
Tetapi durasi waktu pengerjaan yang diberikan untuk kedua jabatan PPPK ini berbeda.
Bagi PPPK Guru, durasi waktu untuk mengerjakan soal SKSK selama 40 menit, sudah tergabung dengan durasi waktu untuk mengerjakan tes SKM.
Sedangkan bagi PPPK Non Guru, durasi pengerjaannya selama 120 menit, sudah tergabung dengan durasi pengerjaan soal SKT dan SKM.
Jawaban tertinggi pada tes ini bernilai 5 dan terendah 1, serta tidak menjawab 0.
4. Wawancara
Tes wawancara dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas.
Jumlah pertanyaan yang akan diajukan dalam tes ini berjumlah 10 soal, dengan durasi total 10 menit untuk formasi umum dan 15 menit untuk penyandang disabilitas sensorik netra.
Jawaban tertinggi pada tes ini diberi poin 4 dan terendah 1.
Nilai Ambang Batas
Seperti diinformasikan Kemenpan Rb melalui akun Instagram resminya, untuk nilai ambang batas SKM dan SKSK digabung menjadi satu.
Hal itu berlaku baik untuk PPPK Guru maupun Non Guru.
Berikut adalah ketetapannya.
- SKT : berbeda tergantung pada jabatan yang dilamar.
- SKM + SKSKS : 130
- Wawancara : 24
Untuk ketetapan Nilai Kumulatif Maksimal:
- PPPK Guru
- SKT : 500
- SKM + SKSKS : 200
- Wawancara : 40
Total : 740
- Non Guru
- SKT : 450
- SKM + SKSKS : 200
- Wawancara : 40
Total : 690
Nilai ambang batas SKT berbeda tergantung pada posisi PPPK yang dilamar.
Hal itu berlaku baik untuk PPPK Guru maupun Non Guru.
Untuk itu, peserta dapat melihatnya pada dokumen terlampir di laman BKN atau Kemepan RB. (Serambinews.com/Yeni Hardika)