Pilkada Aceh
Terkait Pilkada Aceh 2022, Jubir PA Nurzahri: Kami Ditipu dan Dikhianati
Saat mengkomunikasikan soal Pilkada Aceh ini dengan pihak-pihak terkait di Jakarta, dengan Kemendagri, KPU, Komisi II DPR RI, DPRA selalu dibola-bola.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS COM, JAKARTA - Sebuah pernyataan keras disampaikan Juru Bicara Partai Aceh Nurzahri, bahwa pihaknya sedang mencatat siapa-siapa yang melakukan penghianatan terhadap Aceh karena tidak menghormati UU Pemerintahan Aceh atau UU No. 11 Tahun 2006 terkait pelaksanaan Pilkada Aceh.
Lontaran keras itu disampaikan Nurzahri saat menjadi narasumber dalam webinar "Pilkada Serentak 2024: Bagaimana di Daerah Bersifat Khusus" yang diselenggarakan SIGMA Indonesia, Kamis (9/9/2021).
Webinar dipandu Direktur Eksekutif SIGMA Hendra Setyawan. Para pembicaranya Komisioner KPU Dewa Raka Sandi, Ketua Bawaslu Abhan, Kepala Kesbangpol Aceh Mahdi Efendi, dan pengamat hukum tata negara M Imam Naseef.
Nurzahri yang berbicara mewakili Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf, menegaskan, Pilkada Aceh diatur dalam UUPA, dilaksanakan tiap lima tahun sekali, yang akan jatuh pada 2022.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh juga telah menetapkan tahapan pilkada. Tapi Pilkada Aceh tidak bisa terlaksana, KPU melalui sepucuk surat ditujukan kepada KIP Aceh agar membatalkan putusan tentang tahapan yang sudah ditetapkan KIP.
Baca juga: Pasukan Taliban Tindak Keras Demonstrasi Wanita Afghanistan, Mencambuk dan Memukul
Baca juga: Empat Nelayan di Bawah Umur Asal Aceh Dipulangkan dari Thailand, Disambut Pemerintah Aceh di Jakarta
Selanjutnya juga ada surat dari Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ditujukan kepada Gubernur Aceh, menyatakan bahwa Pilkada Aceh mengikut pada Pilkada Serentak 2024.
"Ini berarti Pusat tidak menghormati UUPA. Pusat melakukan penghinatan terhadap Aceh.
Bahwa Pilkada Aceh bisa batal hanya dengan surat Dirjen dan Surat KPU. Bagaimana mungkin sepucuk surat memiliki kekuatan hukum. Seharusnya yang bisa membatalkan sebuah produk undang-undang adalah Mahkamah Konstitusi," tukas Nurzahri.
Nurzahri menyebutkan, sampai saat ini status Pilkada Aceh ditunda, karena tidak ada biaya. Pusat tidak mau membuka rekening untuk Pilkada Aceh. "Kalau ada dana, bisa langsung dilaksanakan," katanya.
Nurzahri mengaku bahwa saat mengkomunikasikan soal Pilkada Aceh ini dengan pihak-pihak terkait di Jakarta, dengan Kemendagri, KPU, Komisi II DPR RI, selalu dibola-bola.
"Berulangkali DPRA melakukan pertemuan dengan pihak-pihak di Jakarta, tapi selalu tidak pernah ada kejelasan. Kita ke KPU, dikatakan itu di Kemendagri, di Kemendagri dikatakan berkomunikasi dengan Komisi II DPR, begitu," tukas Nurzahri.
"Kepada kami dijanjikan akan dipanggil berbicara bersama antara DPRA, KPU, Komisi II dan Kemendagri, tapi itu tidak pernah terjadi, yang ada kemudian datang surat Dirjen OTDA tadi" tukasnya.
Mereka bahkan merasa ditipu, sebab isi pembicaraan saat pertemuan dengan Ketua KPU, jauh berbeda dengan isi surat KPU yang diterbitkan tiga jam setelah pertemuan, yaitu surat KPU ditujukan kepada KIP Aceh yang minta pembatalahan seluruh tahapan Pilkada Aceh yang sudah diputuskan KIP Aceh.
Baca juga: Begini Cara 6 Tahanan Asal Palestina Berhasil Kabur Dari Penjara Israel Paling Ketat di Dunia
Baca juga: Bupati Banjarnegara Pamerkan Rubicon dan Pajero, Hartanya Naik Rp 4 Miliar Dalam Setahun
Nurzahri menyebutkan bahwa Pilkada Aceh sudah diatur dalam UUPA dan dalam UU No 1 Tahun 2015, juga dinyatakan dalam Pasal 199 bahwa ketentuan dalam UU tersebut juga berlaku bagi Aceh dan daerah khusus lainnya sejauh tidak diatur oleh UU lain.
"Nah Aceh sudah diatur dalam UUPA dan KIP sudah buat penetapan tahapan jadwal Pilkada Aceh 2022, tapi tidak bisa jalan akrena sepucuk surat. Sejak kapan sepucuk surat memiliki kekuatan hukum. Putusan KPU, kan harusnya dari pleno KPU, dari Kemendagri surat keputusan Mendagri, bukan surat Dirjen OTDA," tukasnya lagi.
Terkait dengan rencana melaksanakan Pemilu dan Pilkada serentak secara nasional pada 2024, Nurzahri, mengulang pernyataannya, bahwa status Pilkada Aceh saat ini adalah ditunda.
"Saya tidak tahu, nanti seperti apa, karena status Pilkada Aceh 2022 ditunda," katanya.
Ia juga menyoroti Bawaslu yang dinilainya aneh karena terkait Pilkada Aceh 2022 cuma berpedoman kepada surat KPU dan Surat Dirjen OTDA. "Seharusnya acuan adalah UU, bukan surat," tutup Nurzahri.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/nurzahri-wasekjen-partai-aceh.jpg)