Selebriti
Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga
Sempat ditunda dua kali, kini Vicky Prasetyo menerima vonis 4 bulan penjara dipotong masa tahanan, hal itu dibacakan langsung oleh majelis hakim.
Di penghujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo namun tidak terbukti.
Vicky Prasetyo dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan tindak pencemaran nama baik melalui elektronik.
Pembacaan tuntutan dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dihadiri Kalina Oktarani dan keluarga Vicky pada Kamis 1 Juni 2021.
Vicky Prasetyo Santai, Kalina Mengaku Khawatir
Ditemani Istrinya, Kalina Oktarani, Vicky Prasetyo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pukul 10:07 WIB bersama dengan kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah.
Keduanya kompak mengenakan kemeja putih. Vicky dengan celana abu-abu sementara Kalina dengan celana hitam.
Tak hanya itu, Vicky Prasetyo juga mengajak keluarganya yaitu, ibu dan adik Vicky Prasetyo.
Ditanya soal kesiapannya soal sidang, Vicky Prasetyo menanggapinya dengan santai dan siap untuk menerima putusan majelis hakim.
"InsyaAllah apa yang terjadi kita menjalankan rangkaian persidangan," kata Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).
Berbeda dengan Kalina yang mengutarakan kekhawatirannya menjelang sidang suaminya itu.
"Khawatir takut menghadapi ini tapi kita lihat saja nanti hasilnya seperti apa," kata Kalina.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS, Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/f0909vicky.jpg)