Rabu, 20 Mei 2026

Selebriti

 Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga

Sempat ditunda dua kali, kini Vicky Prasetyo menerima vonis 4 bulan penjara dipotong masa tahanan, hal itu dibacakan langsung oleh majelis hakim.

Tayang:
Editor: Nur Nihayati
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Vicky Prasetyo dan istrinya Kalina Oktarani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021) 

Di penghujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo namun tidak terbukti.

Vicky Prasetyo dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan tindak pencemaran nama baik melalui elektronik.

Pembacaan tuntutan dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dihadiri Kalina Oktarani dan keluarga Vicky pada Kamis 1 Juni 2021.

Vicky Prasetyo Santai, Kalina Mengaku Khawatir

Ditemani Istrinya, Kalina Oktarani, Vicky Prasetyo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pukul 10:07 WIB bersama dengan kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah.

Keduanya kompak mengenakan kemeja putih. Vicky dengan celana abu-abu sementara Kalina dengan celana hitam.

Tak hanya itu, Vicky Prasetyo juga mengajak keluarganya yaitu, ibu dan adik Vicky Prasetyo.

Ditanya soal kesiapannya soal sidang, Vicky Prasetyo menanggapinya dengan santai dan siap untuk menerima putusan majelis hakim.

"InsyaAllah apa yang terjadi kita menjalankan rangkaian persidangan," kata Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).

Berbeda dengan Kalina yang mengutarakan kekhawatirannya menjelang sidang suaminya itu.

"Khawatir takut menghadapi ini tapi kita lihat saja nanti hasilnya seperti apa," kata Kalina.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS, Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga, 

Berita terkait lainnya

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved