Rocky Gerung Dapat Somasi dari Sentul City, Rumahnya Diminta Segera Dibongkar

Dalam surat somasi tersebut, PT Sentul City meminta Rocky Gerung untuk segera mengosongkan dan membongkar rumahnya di Bojong Koneng

Editor: Amirullah
YouTube Rocky Gerung Official
Rocky Gerung 

SERAMBINEWS.COMRocky Gerung sedang menghadapi masalah pelik.

Pasalnya, Rocky Gerung mendapatkan dua surat somasi dari PT Sentul City Tbk (SC).

Somasi tersebut dilayangkan PT Sentul City pada 26 Juli dan 6 Agustus 2021 lalu.

Dalam surat somasi tersebut, PT Sentul City meminta Rocky Gerung untuk segera mengosongkan dan membongkar rumahnya di Bojong Koneng, Madang, Kabupaten Bogor.

Somasi itu mebyebut bahwa PT Sentul City Tbk merupakan pemilik sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor 2412 dan 2411 Bojong Koneng.

Disebutkan juga apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Baca juga: dr Zaidul Akbar Ungkap Manfaat Air Nabeez, Minuman Rendaman Kurma yang Jadi Jurus Sehat Rasulullah

Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan, PT Sentul City memberikan waktu 7x24 jam kepada Rocky untuk pembongkaran.

Selaku pendamping hukum, Haris suah mengirim surat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

"Kira-kita 3 minggu yang lalu, kita udah balas, masih disomasi lagi kita balas lagi. Kita laporkan ke BPN.

Tanya aja sama Pak Sofyan Djalil (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN)," kata Haris kepada Wartawan pada Rabu (9/9/2021) seperti dikutip dari WartakotaLive.com.

Ia menjelaskan bahwa Rocky Gerung sebelumnya membeli tanah di Kampung Gunung Baru RT 02 RW 11, Kelurahan Bojong Koneng pada 2009.

Penguasa tanah fisik sebelumnya mengantongi surat garapan.

Haris menyebut bahwa pihak lain tak bisa mengkalim kepemilikan tanah secara sepihak.

Baca juga: Pembebasan Tanah Jalan Tol Sigli - Banda Aceh belum Tuntas, Terbanyak di Padang Tiji, Ini Progresnya

Sebab dalam hukum pertanahan terdapat prosedur mengajukan kepemilikan, yakni menguasai fisik.

"Sampai di sini pertanyaannya, bagaimana mungkin Sentul City bisa kuasai secara hukum dengan memiliki HGB tanpa pernah kuasai fisik," terang dia.

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved