Tiga Napi LP Lhokseumawe Bebas Bersyarat
Tiga narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Lhokseumawe mendapat pembebasan bersyarat (PB) dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan
LHOKSEUMAWE - Tiga narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Lhokseumawe mendapat pembebasan bersyarat (PB) dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Kamis (9/9/2021).
Kalapas Nawawi, menjelaskan PB ini diberikan setelah napi dimaksud sudah memenuhi persyaratan baik persyaratan administratif maupun substantif. Diantaranya sudah menjalani masa pidana dua pertiga dari masa pidananya dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
Selain itu, napi tersebut sudah mengikuti program pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak melakukan pelanggaran hukum serta ada surat jaminan dari keluarga napi yang bersangkutan. “Tiga napi yang dibebaskan hari ini adalah napi tindakpidana, penadahan, penipuan, dan pencurian,” demikian Nawawi.(bah)