Sertifikat

Wujudkan Tertib Aset, BPN Serahkan Sertifikat Tanah Hak Pakai Pemkab Aceh Singkil

Saat berdiskusi hingga larut malam dengan Bapak Sekretaris Daerah dan Bapak Kapolres Aceh Singkil terhadap potensi sengketa konflik perkara pertanahan

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/dok Reza
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil Muhammad Reza, serahkan sertifikat tanah kepada Sekda Aceh Singkil, Drs Azmi, Kamis (9/9/2021) malam. 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Singkil, Drs Azmi menerima tiga sertifikat hak pakai Pemkab setempat dari Kantor Pertanahan Aceh Singkil.

Sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, tersebut berupa penggunaan tanah untuk Islamic Center.

Sertifikat diserahkan secara simbolis Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil Muhammad Reza, tadi malam.

"Saat berdiskusi hingga larut malam dengan Bapak Sekretaris Daerah dan Bapak Kapolres Aceh Singkil terhadap potensi sengketa konflik perkara pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil menyerahkan tiga sertifikat hak pakai Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yang diterima secara simbolis oleh Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Singkil," kata Muhammad Reza.

Baca juga: Distanbun Aceh Kenalkan Gepeuman kepada Petani Pidie, Bisa Hemat Biaya Tanam Padi Hingga 40 Persen

Menurut Reza sudah menjadi kebiasaan (habit) Kantor Pertanahan Aceh Singkil yang sebelumnya dikenal dengan sebutan BPN setiap ada momentum dengan Pemerintah Daerah maupun Forkopimda menyerahkan sertifikat tanah. Langkah itu sebagai upaya Kampanyekan BPN lebih baik.

Baca juga: AKBP Mahmun Hari Sandy Kapolres Aceh Timur yang Baru: Saya Bangga dan Senang

Penyerahan sertifikat juga sebagai upaya wujudkan tertib aset. Sebab dengan adanya sertifikat tanah, maka akan terwujudnya kepastian hukum, jaminan hak serta tertib administrasi.

"Legalitas keperdataan terhadap tanah di Indonesia adalah sertifikat tanah, sehingga diharapkan sengketa, konflik dan perkara di bidang pertanahan baik antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan perusahaan, masyarakat dengan pemerintah maupun pemerintah dengan perusahaan dapat dicegah," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved