Berita Langsa

YouTuber Langsa yang Ditangkap Mesum dalam Mobil dengan ABG di Lapangan Merdeka Diserahkan ke Polres

Pasangan nonmuhrim itu, yakni pria berinisial MA (20) warga salah satu gampong di Kecamatan Langsa Lama yang disebut-sebut sebagai YouTuber.

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
YouTube
Ilustrasi mesum di mobil 

Pasangan nonmuhrim itu, yakni pria berinisial MA (20) warga salah satu gampong di Kecamatan Langsa Lama yang disebut-sebut sebagai YouTuber. 

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS. LANGSA - Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSI dan PD) Kota Langsa, Jumat (10/9/2021) siang tadi sudah menyerahkan sepasang pasangan yang diduga berbuat mesum kepada penyidik Polres Langsa.

Pasangan nonmuhrim itu, yakni pria berinisial MA (20) warga salah satu gampong di Kecamatan Langsa Lama yang disebut-sebut sebagai YouTuber. 

Sedangkan pasangannya, wanita berinisial N yang masih usia 16 tahun atau bawah umur. 

Anak baru gede atau ABG ini warga salah satu gampong di Kecamatan Langsa Kota.

Keduanya diamankan polisi saat melakukan patroli rutin di sekitar Lapangan Merdeka Langsa, Kamis (9/9/2021) pukul 23.30 WIB malam.

Namun, karena ini merupakan pelanggaran syarait Islam, pasangan ini diserahkan ke DSI dan PD Kota Langsa, tetapi kemudian pihak DSI dan PD Kota Langsa menyerahkan kembali ke Polres Langsa. 

Pasalnya, pihak DSI dan PD Kota Langsa belum ada sel penahanan dan belum ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS untuk menyidik perkara ini. 

Jadi, pihak DSI hanya sebatas melakukan pemeriksaan awal dan untuk proses hukum sesuai Qanun Aceh akan ditangani Polres Langsa. 

Baca juga: Panik Kepergok Mesum, Sopir Angkot Sengaja Tabrak Satpam hingga Meninggal

Kepala DSI dan PD Kota Langsa, H Aji Usmanuddin, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Jumat (10/9/2021) malam ini.

"Keduanya kita serahkan ke penyidik Polres Langsa karena DSI tidak bisa menahan lebih dari 1 x 24 jam, bila lebih dari waktu itu maka akan batal demi hukum. Jadi tidak benar jika kita lepaskan mereka," imbuhnya.

H Aji Usmanuddin menyampaikan hal ini sekaligus untuk membantah tudingan oknum tertentu beredar di media sosial bahwa pihak DSI telah melepas pasangan diduga melakukan pelanggaran syariat ini. 

Dikatakan H Aji Asmanuddin penyerahan MA dan N ke pihak Polres Langsa ini melalui berita acara serah terima. 

Petugas yang menyerahkan Danton WH, Hery Iswadi, dan diterima Anggota Polres Langsa, Aiptu Hariadi.  

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved