Viral Medsos

Viral Video Pencuri Diarak Warga di Bener Meriah, Tangan Diikat dan Badan Digantung Semprot Hama

Sambil diarak, pria itu terus mengucapkan "Aku Pencuri Kampung Wih Pesam".  Itu terus diulang-ulang sambil berjalan diarak warga.

Penulis: Budi Fatria | Editor: Nurul Hayati
Shutterstock
Ilustrasi pencurian 

Sambil diarak, pria itu terus mengucapkan "Aku Pencuri Kampung Wih Pesam".  Itu terus diulang-ulang sambil berjalan diarak warga.

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Video seorang pria diarak warga, diduga melakukan pencurian dalam wilayah Kampung Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.

Dalam video berdurasi 0.28 detik yang didapat Serambinews.com, Sabtu (11/9/2021) memperlihatkan seorang pria mengenakan kaus oblong warna hitam dan celana training ini sedang diarak warga.

Ketika diarak, dalam video itu terlihat pria tersebut kedua tangannya terikat ke belakang pakai tali.

Ia juga taK mengenakan sandal, diarak berjalan di atas batu kerikil dengan tangan terikat.

Sambil diarak, pria itu terus mengucapkan "Aku Pencuri Kampung Wih Pesam". 

Itu terus diulang-ulang sambil berjalan diarak warga.

Tidak hanya itu, di tubuh pria yang diduga sebagai pelaku pencurian juga digantung semprot hama dan sebuah jeriken yang berisikan semacam obat semprot (hama).

Baca juga: Tersangka Penculikan Murid MIN 1 Takengon Ternyata juga Residivis Pencurian dengan Kekerasan

Polisi amankan pelaku dugaan pencurian

Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo SIK melalui Kapolsek Wih Pesam, AKP Suarno yang dikonfirmasi Serambinews.com, Sabtu (11/9/2021) membenarkan kejadian pelaku dugaan pencurian yang sempat diarak warga.

Menurutnya, awalnya kejadian pencurian itu terjadi pada 3 September 2021.

Namun, kasus tersebut tidak ada laporan ke pihak kepolisian.

"Awalnya, korban mengetahui pelaku itu dari rekaman kamera CCTV yang ada di rumahnya," ujarnya.

Selanjutnya, pada,Jumat (10/9/2021) korban bersama masyarakat menjemput pelaku untuk dilakukan mediasi ke kampung itu.

"Pada saat mediasi itu lah terjadi pengarakan oleh warga," ungkapnya.

Mengetahui kejadian itu kata AKP Suarno pihaknya langsung bergerak cepat ke TKP untuk mengamankan pelaku.

"Sampai di TKP kita langsung mengamankan pelaku, dan tidak sempat terjadi amukan warga," ungkapnya.

Pelaku yang diamankan itu berinisial IB (40) yang juga warga Kampung Wih Pesam.

Ia menambahkan, jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP. (*)

Baca juga: Begini Penampakan Oknum PNS Terdakwa Pencurian dan Pembakaran Kantor Bupati Bireuen, Kuyu & Gelisah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved