Berita Bireuen

Begini Penampakan Oknum PNS Terdakwa Pencurian dan Pembakaran Kantor Bupati Bireuen, Kuyu & Gelisah

Hendra terlihat kuyu dan gelisah yang tergambar dari wajahnya di layar ukuran besar.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Majelis hakim PN Bireuen, Kamis (9/9/2021), membacakan putusan sidang kasus pencurian dan pembakaran Kantor Bupati Bireuen yang terjadi beberapa bulan lalu. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Hendra (39), seorang PNS yang menjadi terdakwa pencurian dan pembakaran Kantor Bupati Bireuen pada  Maret 2021 lalu, mengikuti sidang pamungkas pembacaan putusan majelis hakim PN Bireuen, Kamis (9/9/2021).

Namun begitu, terdakwa tidak mengikuti langsung persidangan tersebut di PN Bireuen, tapi dari salah satu ruangan di Mapolres Bireuen.

Ketika persidangan dimulai, wajah terdakwa Hendra langsung muncul di layar monitor.

Hendra terlihat kuyu dan gelisah yang tergambar dari wajahnya di layar ukuran besar.

Dalam layar tersebut, juga terlihat majelis hakim, panitera, dan jaksa penuntut umum (JPU).

“Apakah saudara sehat,” tanya majelis hakim dalam sidang secara teleconference tersebut. Hendra menjawab sehat.

Baca juga: Terbukti Mencuri dan Membakar Kantor Bupati Bireuen, PNS Ini Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Baca juga: Kasus Pencurian Uang Rp 138 Juta Dengan Pecahkan Kaca Mobil di Pidie, Begini Perkembangan

Baca juga: Istri Dalangi Pencurian Sapi Suami, Uang untuk Bayar Utang yang Sudah Terlilit dan Beli Skincare

Pada akhir pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim, M Muchsin Alfahrasi Nur SH, dengan anggota Dr Muhammad  Luthfan Hadi Darus SH, MKn dan Fuady Primaharsa SH, menanyakan kepada terdakwa apakah sudah mendengar putusan itu.

Vonis hakim untuk kasus pencurian karena terdakwa terbukti melanggar Pasal 362 KUHP itu adalah, dihukum 3 tahun 6 bulan penjara.

“Bagaimana terdakwa menerima putusan dengan hukuman 3 tahun enam bulan penjara,” tanya majelis hakim.
Hendra melalui layar monitor menjawab, sudah pak hakim. 

Usai sidang kasus pertama, majelis hakim melanjutkan sidang kasus kedua juga pembacaan putusan.

Kasus kedua yaitu kasus pembakaran Kantor Bupati Bireuen, di mana terdakwa terbukti melanggar Pasal 187 KUHP.

Setelah hakim menguraikan keterlibatan terdakwa, di akhir sidang dibacakan keputusan bahwa terdakwa dihukum 6 tahun penjara.

Baca juga: VIDEO Polisi Ungkap Pencurian Aset Pemerintah di Bener Meriah, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Baca juga: Apresiasi Penanganan Perkara Pencurian & Penganiayaan Hewan, Kejari Medan Dapat Kiriman Papan Bunga

Baca juga: VIDEO Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Mobil Pemkab dan Pembakaran Rumah Warga di Pidie

Kemudian, majelis hakim menanyakan kembali kepada terdakwa apakah sudah mendengar putusan yang dibacakan itu.

Hendra menjawab, sudah pak hakim. Apakah menerima putusan tersebut, Tanya hakim lagi.

Terdakwa Hendra berhenti beberapa detik dan kemudian menjawab, sudah pak hakim. 

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan masih piker-pikir terhadap kedua putusan majelis hakim tersebut.

Akhirnya, majelis hakim PN Bireuen memberi waktu selama tujuh hari ke depan kepada JPU untuk melakukan upaya hukum berikutnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved