Ketua KIP Abdya Terancam Dinonaktifkan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra SSos menyesalkan ulah oknum Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh Barat Daya
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra SSos menyesalkan ulah oknum Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh Barat Daya (KIP Abdya) yang saat dipergoki aparat sedang bermain judi atau melakukan jarimah maisir dengan sembilan orang lainnya, Kamis (9/9/2021) sore.
"Kami menyayangkan dan menyesalkan terjadinya peristiwa ini. Untuk penindakannya kita serahkan pada proses hukum yang berlaku," kata Ilham Saputra menjawab Serambi di Jakarta, Sabtu (11/9/2021) siang.
Menurut Ilham, perbuatan melawan hukum seperti yang diduga dilakukan oknum Ketua KIP Abdya itu dapat mencederai martabat dan kedudukannya sebagai pejabat negara. Perbuatan tersebut, kata Ilham, juga dapat menyebabkan yang bersangkutan dijatuhi sanksi internal sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan Pertama PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU).
Pada Pasal 143 PKPU tersebut berlaku ketentuan bahwa: 1) Jika ketua menjadi tersangka, ia dinonaktifkan sebagai ketua; dan 2) Jika anggota menjadi tersangka dan ditahan sehingga mengganggu tahapan pemilu atau pemilihan, maka diberhentikan sementara.
Jadi, lanjut Ilham, ada prasyaratnya, yakni: a) tersangka dan ditahan; b) mengganggu tahapan pemilu, barulah menurut PKPU komisioner yang bersangkutan diberhentikan sementara. Berdasarkan Pasal 143 PKPU tersebut, ulas Ilham, dapat dimaknai bahwa apabila seorang ketua KPU atau KIP menjadi tersangka, maka ia dapat dinonaktifkan sebagai ketua.
Ketua KIP Abdya, Sanusi, sebelumnya kepergok saat sedang berjudi bersama sembilan warga lainnya. Saat itu, polisi hanya berhasil mengamankan enam orang bersama sejumlah barang bukti. Sedangkan Sanusi bersama tiga warga lainnya berhasil kabur. Belakangan, Sanusi menyerahkan diri ke polisi, dan diikuti dua warga lainnya.(dik)