Oknum PNS Cabuli Remaja Pria, Korban Diiming-imingi Uang Rp 100 Ribu
Kini, lelaki paruh baya asal Kabupaten Agam itu sudah diamankan kepolisian resor (Polres) Agam untuk dimintai pertanggungjawabannya.
"Kejadian itu diketahui saat orang tua korban membuka handphone/HP anaknya, dan melihat pesan dari pelaku ke anaknya, orang tua korban tidak terima sehingga melaporkannya kepada kepolisian," ucap dia.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 76E junto pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, junto pasal 289 junto pasal 292 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Melahirkan Cucu Pertama, Wanita Ini Dapat Uang Rp205 Miliar dari Mertua Tajir, Terungkap Sosok Suami
Baca juga: Ketua KIP Abdya Terancam Dinonaktifkan
Baca juga: Ini Daerah Dilanda Hujan dan Berawan Hingga 3 Hari Kedepan Berdasarkan Data BMKG
TribunPadang.com dengan judul Seorang Lelaki di Agam Dilaporkan Orangtua Korban, Polisi Ungkapkan Dugaan Aksi Bejat Pelaku
(TribunPadang.com/Wahyu Bahar | Editor: Emil Mahmud)