Oknum PNS Cabuli Remaja Pria, Korban Diiming-imingi Uang Rp 100 Ribu

Kini, lelaki paruh baya asal Kabupaten Agam itu sudah diamankan kepolisian resor (Polres) Agam untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Editor: Faisal Zamzami
TribunPadang/Istimewa
Pihak Kepolisian Resor (Polres) Agam menggelar jumpa pers atau press release pengungkapan kasus pencabulan sesama jenis terhadap anak dibawah umur, Jumat (10/9/2021). (TribunPadang/Istimewa) 

"Kejadian itu diketahui saat orang tua korban membuka handphone/HP anaknya, dan melihat pesan dari pelaku ke anaknya, orang tua korban tidak terima sehingga melaporkannya kepada kepolisian," ucap dia.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 76E junto pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, junto pasal 289 junto pasal 292 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Melahirkan Cucu Pertama, Wanita Ini Dapat Uang Rp205 Miliar dari Mertua Tajir, Terungkap Sosok Suami

Baca juga: Ketua KIP Abdya Terancam Dinonaktifkan

Baca juga: Ini Daerah Dilanda Hujan dan Berawan Hingga 3 Hari Kedepan Berdasarkan Data BMKG

TribunPadang.com dengan judul Seorang Lelaki di Agam Dilaporkan Orangtua Korban, Polisi Ungkapkan Dugaan Aksi Bejat Pelaku

(TribunPadang.com/Wahyu Bahar | Editor: Emil Mahmud)

BACA BERITA PELECEHAN LAINNYA

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved