Berita Aceh Besar

Ketua Fraksi PA DPRK Aceh Besar Minta Pemkab Batalkan Pembelian Tanah RSUD di Siron, Ini Alasannya

Lokasi tanah itu di Desa Bada atau juga lebih dikenal kawasan Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS COM
Ketua Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Besar, Juanda Jamal 

Pasalnya, untuk pembangunan satu unit RPH lengkap luas tanah harus minimal dua hektare.

"Sedangkan tanah yang kita miliki hanya 1 hektare," kata Jakfar. 

Hal lain diutarakan, Kabid Perdagangan Diskop UKM dan Perdagangan Aceh Besar, Muslim SE.

Menurut dia, pasar mega loss tak jadi dibangun di Baitussalam, padahal pada tahun 2020 sudah sempat diplot dana untuk pembangunan ini Rp 3 Miliar.

"Namun, karena refocusing untuk penanganan Covid-19 diblack list. Kemungkinan, pada tahun 2022 pasar akan dibangun di Baitussalam dari anggaran APBN," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved