Berita Aceh Besar

Ketua Fraksi PA DPRK Aceh Besar Minta Pemkab Batalkan Pembelian Tanah RSUD di Siron, Ini Alasannya

Lokasi tanah itu di Desa Bada atau juga lebih dikenal kawasan Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS COM
Ketua Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Besar, Juanda Jamal 

Lokasi tanah itu di Desa Bada atau juga lebih dikenal kawasan Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. 

Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar 

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) DPRK Aceh Besar, meminta Pemkab Aceh Besar, batalkan rencana pembelian tanah untuk lokasi pembangunan RSUD Aceh Besar Rp 17,5 miliar. 

Lokasi tanah itu di Desa Bada atau juga lebih dikenal kawasan Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. 

"Anggaran untuk pembangunan RSUD Aceh Besar sudah dialihkan untuk beli tujuh mobil ambulans dan alat PCR mencapai Rp 10,5 Miliar.

Jadi, untuk apa lagi beli tanah Rp 17,5 Miliar. Ini pemborosan uang rakyat saja," kata Juanda Jamal kepada Serambinews.com, Senin (13/9/2021).

Juanda Jamal mengatakan sudah banyak contoh pembelian tanah oleh Pemkab Aceh Besar yang hingga kini tidak difungsikan. 

Misalnya, pembelian lahan pasar Baitussalam yang dibeli tahun 2018 untuk membangun pasar mega los, tetapi hingga kini belumm dibangun. 

Baca juga: Pembangunan RSUD di Siron Gagal Terlaksana

Begitu juga pembelian lahan lahan kuburan tahun 2020 di Lubuk Batee juga kurang berfungsi, lahan Rumah Potong Hewan (RPH) seluas satu hektare tahun 2020 juga tidak jadi dibangun RPH. 

Ketiga lokasi lahan itu dianggarkan dalam APBK- Perubahan.

"Melihat kondisi seperti ini, kita tidak ingin uang rakyat habis sia-sia saja, apalagi rencana pembangunan RSUD Aceh Besar itu dokumen saja belum lengkap. 

Saya tidak yakin ini terwujud, makanya kita minta Pemkab Aceh Besar segera batalkan pembelian tanah pembangunan RSUD Aceh Besar," kata Juanda.

Juanda Jamal menilai masih banyak kepentingan masyarakat yang lebih mendesak yang harus dipikirkan demi kesejahteraan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.

Baca juga: Dewan Dorong RSUD Aceh Besar Miliki Alat Cuci Darah dan PCR Covid-19

Juanda Jamal menambahkan rutinnya Pemkab Aceh Besar membeli tanah, menjadi pertanyaan dan asumsi, sehingga hal ini pun perlu ditelusuri mekanisme pembeliannya. 

Dikonfirmasi Serambinews.com, Kepala Dinas Pertanian Aceh Besar, Jakfar SP, mengatakan, tidak cukup lahan untuk membangun RPH.

Pasalnya, untuk pembangunan satu unit RPH lengkap luas tanah harus minimal dua hektare.

"Sedangkan tanah yang kita miliki hanya 1 hektare," kata Jakfar. 

Hal lain diutarakan, Kabid Perdagangan Diskop UKM dan Perdagangan Aceh Besar, Muslim SE.

Menurut dia, pasar mega loss tak jadi dibangun di Baitussalam, padahal pada tahun 2020 sudah sempat diplot dana untuk pembangunan ini Rp 3 Miliar.

"Namun, karena refocusing untuk penanganan Covid-19 diblack list. Kemungkinan, pada tahun 2022 pasar akan dibangun di Baitussalam dari anggaran APBN," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved