Fakta Oknum Dosen Setubuhi Siswi SMP, Kenalan di Medsos hingga Korban Terbuai Janji Manis

Dian mengatakan, tersangka merupakan salah satu dosen perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Kasatreskrim Polres PPU saat merilis penangkapan kasus perbuatan pencabulan di bawah umur di PPU yang melibatkan seorang dosen asal Balikpapan. 

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres PPU untuk ditindaklanjuti.

Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pencara 7 hingga 15 tahun penjara.

5. Keluarga menduga korban didoktrin

AL diketahui merupakan seorang dosen di salah satu perguruan tinggi di Balikpapan.

PD berkenalan dengan terduga pelaku melalui platform Facebook.

Di sana mereka kemudian mulai akrab dan kerap berinteraksi.

Informasi yang dihimpun Tribun Kaltim, AL diduga merayu PD untuk berkenan diajak bertemu.

Dari pihak keluarga, menduga ada praktik doktrin terhadap PD sehingga korban tidak menunjukkan ikhtiar penolakan.

Oleh AL, korban diminta untuk membawa baju ganti dan ponsel serta boksnya.

Dan PD begitu saja mengiyakan permintaan AL.

Sepulang sekolah, PD dijemput oleh AL di tengah jalan, tak tepat depan sekolah.

Paman korban, SA (45) membenarkan kronologi tersebut.

PD menyerahkan ponselnya pada AL dan menjual murah dengan posisi SIM card yang dibuang di kawasan Gunung Intan, Babulu, Kabupaten PPU.

"Habis itu dibawa ke hotel. Di situ anak itu mengalami perbuatan tak senonoh sampai 2 kali," ungkap SA, melalui pesan pribadi kepada Tribun Kaltim.

Namun SA sendiri tak membeberkan perihal bagaimana PD bisa kembali ke rumah dan lantas menceritakan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved