Berita Pidie Jaya
Polres Pidie Jaya Tangkap Residivis Curanmor, Ternyata Telah Curi 11 Sepeda Motor
Tim Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya (Pijay) membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor
Penulis: Idris Ismail | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM,MEUREUDU - Tim Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya (Pijay) membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), MKI bin IS (30) warga Kemukiman Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, pada Minggu (12/9/2021) sekira pukul 12. 15 WIB
"Setelah melakukan serangkaian pengembangan sepanjang Senin (13/9/2021), maka dari tangan pelaku ini, tim turut mengamankan 7 unit sepmor berbagai jenis serta satu unit Gadget jenis Oppo CPH 2043," kata Kapolres Pijay, AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar SSosI kepada Serambinews.com, Selasa (14/9/2021).
Dijelaskan Kasat Reskrim Pijay, AKP Dedy Miswar, pelaku curanmor dibekuk setelah mendapat laporan dari empat korban, yaitu Laila Khalidi, Zulhelmi Rusli, Junaidi dan Sudirman yang merupakan warga Kecamatan Meureudu dan Trienggadeng atas kehilangan Sepmor.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Mulai Naik, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram, Selasa 14 September 2021
Pelaku, MKI bin IS (30) yang merupakan residivis di mana ia sejak April 2021 lalu keluar dari tahanan penjara dikarenakan terlibat perbuatan Kriminal.
Dari hasil pengakuan hingga Senin (13/9/2021) malam, warga Pangwa Trienggadeng ini ternyata telah mengkoleksi sebanyak 11 unit Sepmor warga di dua kecamatan, yaitu Trienggadeng dan Meureudu.
Sejauh ini juga pihak tim penyidik baru menemukan 7 unit sepmor dan sisanya, empat terus dilakukan pengembangan.
Baca juga: Mengenang Kembali Satu Abad Kiprah Pelabuhan Kuala Langsa
"Selama ini juga, sang pelaku ini kerap merental hasil curian kepada warga lain,"jelasnya
Disisi lain Kasat Reskrim Polres Pijay, AKP Dedy Miswar SSosI juga mengatakan, pelaku sempat dilumpuhkan dengan timah panas saat ditangkap pada Minggu (12/9/2021) siang melakukan perlawanan kepada aparat penegak hukum dengan melarikan diri.
Lalu tim mengambil tindakan tegas dengan melepaskan tembakan pada bagian betis kaki guna dilumpuhkan.
"Pelaku ini terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara dengan disangkakan pasal 363 KUHP,"ungkapnya. (*)
Baca juga: Seleksi CASN di Langsa Sesi I dan II, 19 Peserta Tidak Hadir, 1 Orang Karena Positif Covid-19