Pria 46 Tahun Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur hingga Hamil, Pelaku Dituntut 10 Tahun Bui

pelakunya adalah pria berumur 46 tahun bernama Anom Sari alias Narti.Sedangkan korbannya adalah pacar dari pelaku sendiri berinisial NW.

Editor: Amirullah
Kompas.com
Ilustrasi perkosaan. 

SERAMBINEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Denpasar, Bali.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria berumur 46 tahun bernama Anom Sari alias Narti.

Sedangkan korbannya adalah pacar dari pelaku sendiri berinisial NW.

Korban diketahui masih remaja atau di bawah umur.

Selain itu, akibat perbuatan pelaku, korban kini dilaporkan sedang hamil.

Kasus yang membelit Narti sudah naik ke meja persidangan.

Narti dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Juga, terdakwa dituntut pidana denda Rp 5 miliar subsider tiga bulan penjara.

Anom dituntut pidana, karena melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur hingga hamil.

Surat tuntutan itu telah dibacakan JPU dalam sidang yang berlangsung secara daring dan tertutup untuk umum di PN Denpasar.

Baca juga: Live Score BKN Aceh 14 September 2021 di 10 Titik Lokasi, Maulida Raih Skor Tertinggi 464 di Sesi I

Baca juga: Dituding Lakukan Penyimpangan Seksual pada Marlina Octoria, Pihak Ayah Taqy Malik Buka Suara

Dikonfirmasi, penasihat hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar membenarkan terdakwa telah dituntut pidana.

"Tuntutan sudah dibacakan jaksa. Terhadap tuntutan jaksa, kami akan mengajukan pembelaan tertulis," terang Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum, Senin, 13 September 2021.

Pihaknya mengatakan, dalam surat tuntutan JPU disebutkan, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat.

Serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut.

"Terdakwa dinilai melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016."

"Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," ungkap Dewi Maria Wulandari.

Diketahui, tindakan persetubuhan yang dilakukan terdakwa dan anak korban inisial NW terjadi dari Juli 2020 hingga April 2021.

Ini bermula saat keduanya berkenalan hingga akhirnya menjalin hubungan asmara.

Dari hubungan itu, anak korban kerap datang ke kos terdakwa di seputaran Denpasar Barat.

Keduanya sudah beberapa kali melakukan hubungan badan.

Akibatnya anak korban hamil.

Melihat hal itu orangtua anak korban tidak terima, lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang.

(Tribun-Bali.com/Putu Candra)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Setubuhi Anak Dibawah Umur hingga Hamil, Anom Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Baca juga: Dituding Lakukan Penyimpangan Seksual pada Marlina Octoria, Pihak Ayah Taqy Malik Buka Suara

Baca juga: Pesawat Komersial Kembali Mendarat di Kabul, Pertama Sejak Taliban Berkuasa di Afghanistan

Baca juga: Cara Dapatkan Sertifikat Hasil SKD Bagi Peserta CPNS yang Sudah Ujian, Akses di sertificat.bkn.go.id

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved