Berita Pidie
Separuh Tanah Wakaf belum Miliki Sertifikat, Ada Diambil Kembali Keluarga Karena Bernilai Ekonomis
" Dari 24.000 tanah wakaf tersebut, presentase sedikit diambil keluarga," kata Kepala Kanwil Kemenag Pidie, DR Iqbal MAg
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
" Dari 24.000 tanah wakaf tersebut, presentase sedikit diambil keluarga," kata Kepala Kanwil Kemenag Pidie, DR Iqbal MAg
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Separuh tanah wakaf di Aceh belum memiliki sertifikat.
Data dari Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh tercatat 24.000 sebaran tanah wakaf di kabupaten/kota.
Tanah wakaf belum bersetifikat berpotensi digugat keluarga. Sebab, kasus warga menggugat tanah wakaf sudah sering terjadi.
" Dari 24.000 tanah wakaf tersebut, presentase sedikit diambil keluarga," kata Kepala Kanwil Kemenag Pidie, DR Iqbal MAg, kepada Serambinews.com, Selasa (14/9/2021) disela-sela pelantikan Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Oprom Bupati Pidie.
Ia menjelaskan, rata-rata tanah wakaf yang diambil kembali adalah tanah wakaf yang bernilai ekonomis. Seperti tanah wakaf itu terletak di pinggir jalan yang boleh membangun toko, kantor dan perumahan.
Ia menyebutkan, tanah wakaf yang diambil keluarga, bahwa tanah wakaf yang tidak memiliki sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca juga: Ikatan Cinta Selasa 14 September 2021: Rencana Al dan Andin, Istri Muda Pak Hartawan Dalang Teror?
Baca juga: Menko Airlangga : Sistem Aplikasi KEK Beri Kemudahan Bagi Pelaku Usaha Peroleh Fasilitas KEK
Baca juga: Tak Tertib Pajak, Puluhan Ranmor Terjaring Razia Gabungan di Abdya
Menurutnya, pendataan tanah wakaf merupakan tugas Kemenag untuk mendatanya. Tapi, terbentur dengan beberapa kendala sehingga pendataan tanah wakaf belum selesai.
" Kalau anggaran tidak menjadi kendala, meski anggaran harus diplotkan untuk semua satker, tapi untuk dana pendataan tanah wakaf tetap dianggarkan kendati sedikit," jelasnya.
Ia menjelaskan, kendala lain yang dihadapi saat melakukan sertifikasi tanah wakaf karena nadzir meninggal dan dokumen tanah wakaf hilang. Sebab, untuk mengeluarkan sertifikasi, tentunya ada surat akta ikrar wakaf (AIW) yang dikeluarkan kantor urusan agama (KUA).
" Jadi kita berharap dengan dilantik BWI, sejatinya dapat bekerja untuk membuat sertifikat tanah wakaf. Sebab, tanah wakaf itu banyak potensi untuk memberdayakan masyarakat," jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/fwakaf.jpg)