Breaking News

Berita Langsa

YouTuber Langsa Terancam Hukuman 45 Kali Cambukan, Jadi Tersangka Mesum, Begini Nasib Pasangannya

Sebagai tersangka, MA yang terancam Pasal 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat terancam sanksi 45 cambukan.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
serambiontv
YouTuber digerebek polisi yang melakukan patroli di Lapangan Merdeka saat melakukan mesum dengan anak di bawah umur dalam mobil. 

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINES.COM, LANGSA - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa menetapkan MA (20), warga salah satu gampong di Kecamatan Langsa Lama yang disebut-sebut sebagai YouTuber sebagai tersangka. 

Sedangkan pasangannya, wanita berinisial N yang masih usia 16 tahun atau masih di bawah umur, ditetapkan sebagai saksi dan telah dikembalikan kepada orangtuanya.

Sebagai tersangka, MA yang terancam Pasal 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 45 cambukan, sejak Jumat (10/9/2021) lalu, ditahan di sel Mapolres Langsa

Demikian disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK, Senin (13/9/2021).

Kasat Reskrim menyebutkan, MA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Namun wanita N, jelas Kasat Reskrim, hanya ditetapkan sebagai saksi karena masih di bawah umur, sehingga tidak bisa dikenakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: YouTuber Langsa yang Ditangkap Mesum dalam Mobil dengan ABG di Lapangan Merdeka Diserahkan ke Polres

Tersangka MA terancam Pasal 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat yang menyebutkan; “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dengan anak yang berumur di atas 10 tahun, diancam dengan Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan”.

Sebelumnya dilaporkan, Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSI dan PD) Kota Langsa, Jumat (10/9/2021) siang, sudah menyerahkan pasangan yang diduga berbuat mesum kepada penyidik Polres Langsa.

Pasangan nonmuhrim itu, yakni pria berinisial MA (20), warga salah satu gampong di Kecamatan Langsa Lama yang disebut-sebut sebagai YouTuber. 

Sedangkan pasangannya, wanita berinisial N yang masih usia 16 tahun atau bawah umur. Anak baru gede atau ABG ini warga salah satu gampong di Kecamatan Langsa Kota.

Keduanya diamankan polisi saat melakukan patroli rutin di sekitar Lapangan Merdeka Langsa, Kamis (9/9/2021) pukul 23.30 WIB malam.

Namun, karena ini merupakan pelanggaran syarait Islam, pasangan mesum itu diserahkan ke DSI dan PD Kota Langsa.

Baca juga: Ini Alasan DSI dan PD Langsa Serahkan YouTuber Ditangkap Mesum dalam Mobil dengan ABG ke Polres

Tetapi kemudian pihak DSI dan PD Kota Langsa menyerahkan kembali ke Polres Langsa lantaran pihak DSI belum ada sel penahanan dan belum ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS untuk menyidik perkara tersebut. 

Jadi, pihak DSI hanya sebatas melakukan pemeriksaan awal dan untuk proses hukum sesuai Qanun Aceh akan ditangani Polres Langsa

Kepala DSI dan PD Kota Langsa, H Aji Usmanuddin menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Jumat (10/9/2021) malam.

"Keduanya kita serahkan ke penyidik Polres Langsa karena DSI tidak bisa menahan lebih dari 1 x 24 jam, bila lebih dari waktu itu maka akan batal demi hukum. Jadi tidak benar jika kita lepaskan mereka," imbuhnya.

H Aji Usmanuddin menyampaikan hal ini sekaligus untuk membantah tudingan oknum tertentu yang beredar di media sosial bahwa pihak DSI telah melepas pasangan diduga melakukan pelanggaran syariat tersebut. 

Dikatakan H Aji Asmanuddin, penyerahan MA dan N ke pihak Polres Langsa itu melalui berita acara serah terima. 

Petugas yang menyerahkan Danton WH, Hery Iswadi dan diterima anggota Polres Langsa, Aiptu Hariadi.  Sedangkan barang bukti diserahkan berupa 3 pakaian dalam, satu kotak alat kontrasepsi, satu baju kaos hitam, satu celana pendek (ponggol), dan satu mobil Honda Civic Nopol BK 1651 UC.

Dalam berita acara itu disebutkan juga telah diserahkan 2 orang, yakni lelaki dan perempuan yang diduga telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 23 (khalwat/mesum) dan Pasal 33 (tentang zina) tentang Hukum Jinayat.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved