Berita Banda Aceh
Tiga Nelayan asal Abdya yang Ditahan di India akan Bebas Pada Oktober 2021
"Jika ketiga nelayan ini dapat membayar denda, maka dapat dibebaskan pada akhir bulan September 2021. Apabila denda tidak dapat dibayarkan, maka akan
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
"Jika ketiga nelayan ini dapat membayar denda, maka dapat dibebaskan pada akhir bulan September 2021. Apabila denda tidak dapat dibayarkan, maka akan dikenakan hukuman tambahan selama satu bulan sehingga akan dibebaskan pada Bulan Oktober 2021," ujar Iskandar.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak tiga orang nelayan asal Aceh Barat Daya (Abdya) yang selama ini ditahan di India, akan segera dibebaskan pada Bulan Oktober 2021.
Pembebasan itu terjadi, setelah mereka menjalani hukuman kurungan selama 2 tahun 6 bulan akibat melanggar batas wilayah.
Para nelayan ini ditangkap pada tanggal 22 Maret 2019, karena masuk wilayah perairan India di kawasan Andaman dengan KM Mata Ranjau.
Informasi itu disampaikan Anggota DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky kepada Serambinews.com, Rabu (15/9/2021) setelah ia berkomunikasi dengan Dit Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI.
"Untuk proses pemulangan mereka, sudah ditangani oleh Dit Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI dan KKP RI," katanya.
Seperti biasa, nanti sampai di Jakarta akan diserahkan ke Badan Penghubung Pemerintah Aceh di Jakarta.
Baca juga: Pemerintah Aceh Fasilitasi Kepulangan Nelayan Aceh Timur
Setelah karantina Covid-19, baru diterbangkan ke Aceh.
Sekretaris Komisi V DPR Aceh ini menambahkan, ke-3 nelayan asal Abdya yang akan dipulangkan tersebut yakni Dendi R Bin Ristam.
Dia dikenakan pasal 3.7.10.14 (c) (maritime zones of India) regulation of fishing foreign vessel Act 1981, 14 (A) of foreigners Act 1946 dan 5 of A & N Island fisheries regulation 1938 dengan hukuman 2 tahun 6 bulan (dipotong masa tahanan) dan denda sebesar Rs 26.000 (Rs 10.000 + Rs 1.000+Rs 10.000+Rs 5.000 atau sekitar Rp 5.200.000.
Sementara dua lainnya, terang Iskandar, Ibnu Gazar Bin Budiman dan Putra Haris Munandar dikenakan pasal 4 (A) of foreignes Act 1946 dan 5 of A&N island fisheries regulation 1938 dengan hukuman 2 tahun 6 bulan (dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rs 11.000 (Rs 10.000 + Rs 1.000) atau sekitar 2.200.000 per orang.
"Jika ketiga nelayan ini dapat membayar denda, maka dapat dibebaskan pada akhir bulan September 2021. Apabila denda tidak dapat dibayarkan, maka akan dikenakan hukuman tambahan selama satu bulan sehingga akan dibebaskan pada Bulan Oktober 2021," ujar Iskandar.
Dengan dibebaskan ketiga nelayan asal Abdya tersebut, tambah Iskandar, maka tidak ada lagi nelayan Aceh yang ditahan di India, begitu juga di Myanmar, kecuali masih tersisa di Thailand.
"Hasil diskusi saya dengan Sekretaris Panglima Laot Aceh, hanya 28 orang masih tersisa di Thailand," ujarnya.
Kesuksesan advokasi nelayan ini, ulas Iskandar, berkat kerja sama semua stakeholder baik Kemlu RI, KKP, Pemerintah Aceh, dan juga Panglima Laot Aceh.(*)
Baca juga: 4 Nelayan Aceh Tiba di Jakarta, Dipulangkan dari Thailand Karena Masih di Bawah Umur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/iskandar-usman-al-farlaky-bicara-rumah-duafa.jpg)