Berita Pidie
Tolak Vaksin, Ini Sanksi Bagi ASN di Pidie, Tenaga Kontrak Malah Dipecat, Pemkab Gencarkan Vaksinasi
Hal ini sesuai yang tertuang dalam Instruksi Bupati Pidie Nomor: 440/09/ITR.13/2021.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
Sanksi itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
Sanksi berupa penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan atau denda.
Sementara untuk tenaga kontrak Pemkab Pidie sanksinya diberhentikan sebagai tenaga kontrak.
"Bagi tenaga kerja yang disediakan oleh pihak penyedia (Outsourcing), jika tidak bersedia, maka kontrak kerja dengan pihak penyedia diputuskan," kata Mulyadi Nurdin.
Untuk itu, sebutnya, kepala SKPK, camat dan pejabat struktural secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaannya vaksinasi Covid-19 bagi PNS dan tenaga kontrak di lingkungan kerja masing-masing. (*)