Berita Aceh Selatan

KIP Aceh Selatan Terima Surat PAW Anggota DPRK dari PDA

Verifikasi dan pemenuhan syarat calon PAW Anggota DPRK Aceh Selatan dari PDA ini akan diplenokan, kemudian disampaikan ke Ketua DPRK Aceh Selatan.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi SE 

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan telah menerima surat dari Ketua DPRK Aceh Selatan Nomor : 170/68 tertanggal 14 September 2021, perihal permintaan nama calon pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai Daerah Aceh (PDA).

"Berdasarkan Surat Keputusan DPP PDA Nomor : 001/kpts/V/2021 tertanggal 25 Mei 2021 tentang PAW anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai Daerah Aceh atas nama saudara Murhaban dan selanjutnya mengajukan saudara Sofyan Seri, S.Pd.I sebagai pengganti," kata Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi SE kepada Serambi, Kamis (16/09/2021).

Diungkapnya, KIP Kabupaten Aceh Selatan akan segera memproses surat tersebut dengan melakukan verifikasi syarat calon pengganti antar waktu (PAW) sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang pergantian antar waktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota serta PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pergantian Antar Waktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Sesuai dengan ketentuan PKPU KIP Kabupaten Aceh Selatan diberikan waktu untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan pemenuhan syarat calon PAW paling lama 5 (lima) hari kerja, terhitung sejak surat Ketua DPRK Aceh Selatan diterima," jelasnya.

Dilanjutkannya, hasil verifikasi dan pemenuhan syarat calon PAW Anggota DPRK Aceh Selatan dari PDA yang berdasarkan hasil perolehan suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam peringkat suara calon dari partai PDA pada Dapil Aceh Selatan 2 akan segera diplenokan oleh KIP Kabupaten Aceh Selatan

"Selanjutnya hasil pleno tersebut akan disampaikan ke Ketua DPRK Aceh Selatan dalam bentuk surat dinas," demikian Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi SE.(*)

Baca juga: Mantan PM Lebanon Kabur ke AS, Hindari Panggilan Pengadilan Atas Kasus Ledakan Pelabuhan Beirut

Baca juga: Tumpukan Material Makan Korban, HMI Desak Pemerintah Putuskan Kontrak Rekanan Proyek Jargas 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved