Pengasuh Ponpes di Sumsel Lecehkan Santri, Korban Ada 12 Orang, Begini Modus Pelaku saat Beraksi
Ia merupakan pengasuh sekaligus pengajar di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Ogan Ilir.
JN kemudian ditampilkan ke awak media dalam gelaran konferensi pers di Mapolda Sumsel, Rabu (15/9/2021) kemarin.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku pedofilia itu diduga sudah melakukan tindakan asusila terhadap 12 santri laki-laki yang berusia dikisaran 12 tahun hingga 13 tahun.
"Dari jumlah tersebut, enam diantaranya diduga sudah mengalami so***i oleh pelaku dan sisanya dicabuli," ujar Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit IV, Kompol Masnoni.
Modus pelaku
Masnoni melanjutkan penjelasannya.
Saat beraksi, pelaku menggunakan berbagai modus.
Dengan mengiming-imingi korban menggunakan uang ataupun ancaman berupa hukuman dengan cara dikunci di gudang.
"Kita masih mendalami terkait apakah ada pelaku lain atau korban lain."
"Pemeriksaan mendalam masih kita lakukan saat ini," imbuh Masnoni.
Atas perbuatan itu, JN terancam dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Pengakuan pelaku

Saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Mapolda Sumsel, JN terus menundukkan kepala.
Lulusan di salah satu univeristas negeri di Sumsel ini enggan memberi banyak komentar terkait perbuatan asusila yang sudah dilakukannya.
"Sekitar satu tahun (melakukan asusila)," kata JN seraya tertunduk, Rabu (15/9/2021).
Meski demikian, JN tidak menampik perbuatan bejat yang sudah dilakukannya.