Senin, 1 Juni 2026

Berita Aceh Utara

Usut Kasus Dugaan Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai, Jaksa Periksa Dua Bendahara

Dua saksi itu hadir ke Kantor Kejari Aceh Utara di Desa Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon. 

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Monumen Islam Samudera Pasai di Desa Beuringen,Kecamatan Samudera, Aceh Utara. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Selasa (14/9/2021), memeriksa dua bendahara untuk mendalami kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan monumen Islam Samudera Pasai di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

Kedua bendahara yang diperiksa sebagai saksi tersebut adalah SC, bendahara Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan (Dishubparbud) terkait anggaran tahun 2012. 

Kemudian, ZN, bendahara di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Utara terkait anggaran tahun 2017. 

Dua saksi itu hadir ke Kantor Kejari Aceh Utara di Desa Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon. 

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Aceh Utara pada Mei 2021, mulai menyelidiki dugaan kasus korupsi pada pembangunan proyek pembangunan monumen tersebut yang menghabiskan anggaran Rp 48,8 miliar dari 2012-2017. 

Lalu, penyidik langsung meningkatkan kasus itu dari penyelidikan dan ke penyidikan dan kemudian penetapan lima tersangka. 

Baca juga: BPKP Aceh Tunggu Dokumen Jaksa, Audit Kasus Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai

Masing-masing tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus tersebut, yaitu FB selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kemudian, NL sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selanjutnya, PN sebagai pengawas proyek, lalu TR dan TM masing-masing selaku rekanan.

Dari empat mereka sebelumnya, kecuali NL juga sudah diperiksa dalam kasus itu sebagai tersangka. 

Informasi yang diperoleh Serambinews.com, kedua bendahara itu dipanggil jaksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pencairan anggaran dalam proyek tersebut. 

Jaksa menanyakan terkait apakah pencairan anggaran sudah direalisasikan secara keseluruhan, kemudian apakah proses pencairan sesuai realisasi pekerjaan di lapangan.

Baca juga: Jaksa Periksa Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai 

“Pemeriksaan mulai kita lakukan sekitar pukul 09.30 WIB, terhadap dua saksi tersebut,” ujar Kajari Aceh Utara, Dr Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akhbari, melalui Kasi Pidana Khusus, Wahyudi Kuoso, SH kepada Serambinews.com, Kamis (16/9/2021). 

Saksi ZN diperiksa penyidik sampai pukul 14.00 WIB. Sedangkan untuk SC diperiksa oleh penyidik sampai pukul 16.00 WIB.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved