Abu Keune Laporkan Judi Online ke Kapolda, Polisi Tangkap 6 Agen Chip Higgs Domino di Pidie

Satuan Reskrim dan Unit V Gassus Sat Intelkam Polres Pidie menangkap enam warga di Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Pidie

Editor: bakri
For Serambinews.com
Polisi memeriksa agen chip higgs domino di ruang Sat Reskrim Polres Pidie, Rabu (16/9/2021). 

SIGLI- Satuan Reskrim dan Unit V Gassus Sat Intelkam Polres Pidie menangkap enam warga di Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Pidie. Penangkapan itu dilakukan setelah Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Ahmad Haydar SH MM, menerima laporan dari ulama asal Geumpang, Tgk Abdurrahman atau yang akrab disapa Abu Keune, dalam temu ramah dengan Forkopimda Pidie di Pendopo Bupati setempat, Selasa (14/9/2021).

Dalam pertemuan itu, Kapolda Aceh didampingi Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK MH. "Setelah ada laporan dari Abu Keune pada Selasa (14/9/2021), hari itu juga sekitar pukul 22.30 WIB, kita menangkap dua agen chip game Higgs Domino, seorang pembeli, dan tiga pemain," jelas Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra, kepada Serambi, Kamis (16/9/2021).

Ia menyebutkan, agen atau penjual chip yang ditangkap adalah JF (21) dan FI (34). Sementara pembeli adalah MH (45). Sedangkan pemain judi online tersebut yakni MT (46), MS (38) dan AS (35). Keenam warga Bangkeh itu ditangkap polisi pada salah satu warung makan di gampong tersebut.

AKP Ferdian menyebutkan, petugas berhasil mengamankan barang-bukti (BB) berupa akun resmi game Higgs Domino berisi chip 42B dan sudah terjual 34B di ponsel milik JF (sisa chup di akun 8B), serta uang tunai hasil penjualan chip Rp 230.000.

Selain itu, sambung Kasat Reskrim, polisi menyita juga menyita BB berupa Handphone (Hp) Samsung J6 dari NF yang berisi chip Higgs Domino sebanyak 23B dan sudah dijual 22B. Polisi ikut mengamankan empat Hp berbagai jenis dari pelaku.

Hasil pemeriksaan, kata AKP Ferdian, dalam hp mereka ditemukan transaksi jual beli chip game Higgs Domino. Sehingga, dalam penggerebekan tersebut polisi turut mengamankan seorang pembeli dan tiga pemain game online tersebut. "Keenam pelaku sudah diamankan ke Mapolres Pidie," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Pidie menambahkan, mereka dibidik melanggar Pasal 18 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancama hukuman cambuk di depan umum.

Di agara 8 orang

Sementara di Aceh Tenggara (Agara), Tim Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres setempat delapan orang yang juga terlibat dalam permainan yang sama pada dua lokasi terpisah. Tujuh pelaku judi online diamankan dari salah satu warung kopi (warkop) di Desa Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam. Sedangkan satu orang lainnya yang diduga agen chip Higgs Domino diamankan di Desa Kumbang Indah, Kecamatan Badar, pada Kamis (16/9/2021) pagi.

Penangkapan oleh tim gabungan itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Agara, AKP Suparwanto SH, bersama Kasat Intelkam. Penjual chip yang ditangkap yaitu BN (47), petani asal Desa Pulonas Baru, Kecamatan Babussalam, SM (41), petani asal Desa Pulo Peding, kecamatan yang sama, dan SM (30), pedagang asal Desa Kumbang Indah, Kecamatan Badar.

Kemudian, DS (32), petani asal Desa Salang Alas, Kecamatan Badar, sebagai pembeli chip. Sedangkan empat orang lainnya adalah pemain judi online tersebut. Mereka adalah SH (37), sopir angkot asal Desa Pedesi, Kecamatan Bambel,  HY (42), wiraswasta, asal Desa Biakmuli, Kecamatan Bambel, SA (41), honorer di Pemadam Kebakaran, warga Desa Biakmuli, dan PA (23), honorer di Pemadam Kebakaran,warga Desa Pulo Sanggar, Kecamatan Babussalam.

Kapolres Agara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Suparwanto SH, kepada Serambi, Kamis (16/9/2021), menyebutkan, dalam penangkapan itu, petugas  mengamankan BB berupa satu Hp merk Oppo milik (penjual/agen) yang berisi akun resmi chip Higgs Domino 9B, uang Rp 1 juta hasil dari penjualan chip, satu Hp merk Realme milik (penjual/agen) yang berisi chip 20B dan uang Rp 725.000 hasil penjualan chip, serta lima Hp milik pembeli chip.

Di lokasi terpisah, sambung Kapolres, polisi mengamankan SM (30), pedagang di Desa Kumbang Indah, Kecamatan Badar, selaku  penjual chip domino. Di tempat tersebut, tambah AKBP Bramanti Agus Suyono, petugas mengamankan satu Hp merk Vivo milik penjual/agen yang berisi akun Higgs Domino 40B dan uang Rp 50.000 hasil penjualan chip. “Tersangka dijerat dengan Pasal 18 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ungkap Kapolres Agara. (naz/as)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved