Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Ingat! Cuma Untuk Peserta Kriteria Ini

Untuk klaim atau pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online, dapat dilakukan melalui portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
BPJS KETENAGAKERJAAN
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Ingat! Cuma Untuk Peserta Kriteria Ini. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut adalah cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Selama masa pandemi Covid-19, berbagai layanan masyarakat dipermudah pengurusannya, yakni dapat diakses secara online. 

Termasuk salah satunya pencairan jaminan hari tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Dikutip dari laman resminya, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua opsi layanan untuk pencairan atau klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Yaitu secara daring atau online, atau dengan mendatangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Namun bagi peserta yang ingin mencairkan JHT BP Jamsostek secara langsung di kantor BPJS, tetap harus mengambil nomor antrian dengan mendaftar secara online.

Ini dimaksud untuk mengurangi kontak fisik untuk menghindari penularan Covid-19.

Baca juga: Data 279 Juta WNI Peserta BPJS Kesehatan Bocor, Polisi Kantongi Identitas Penyebar

Untuk klaim atau pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online, dapat dilakukan melalui portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Akan tetapi, peserta harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan atau kriteria untuk mencairkan JHT.

Adapun kriteria yang harus dipenuhi yaitu:

1. Mencapai usia 56 tahun

2. Mengalami cacat total tetap Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK).

3. Dalam hal PHK, didefinisikan sebagai berikut:

- Berhenti bekerja melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industri

- Berhenti bekerja karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved