Breaking News
Kamis, 23 April 2026

Berita Banda Aceh

Gelapkan Uang Pengurusan Proyek, Pria Asal Aceh Barat Daya Harus Berurusan dengan Hukum

Pelaku MN berjanji mampu mengurus memenangkan proyek pekerjaan pembangunan taman SMU di Kecamatan Kluet Selatan, Aceh Selatan.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
MN, tersangka penipuan dan penggelapan 

"Kwitansinya sudah kita sita sebagai barang bukti perkara penipuan dan penggelapan sesuai dengan laporan polisi polisi LPB/453/X/YAN.25/2019/SPKT tanggal 18 Oktober 2019," terang Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini.

Untuk saat ini pelaku MN sudah mendekam di tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHP, pungkas AKP Ryan.(*)

Baca juga: Jurnalis Televisi Lebanon Dilarang Masuk Istana Kepresidenan, Gara-gara Sebut Aoun

Baca juga: Kisah Wanita Hilang Ingatan Usai Melahirkan, Tumor Menyebar ke Otak, Nangis Tak Bisa Beri ASI Bayi

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved