Berita Banda Aceh
Gelapkan Uang Pengurusan Proyek, Pria Asal Aceh Barat Daya Harus Berurusan dengan Hukum
Pelaku MN berjanji mampu mengurus memenangkan proyek pekerjaan pembangunan taman SMU di Kecamatan Kluet Selatan, Aceh Selatan.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
"Kwitansinya sudah kita sita sebagai barang bukti perkara penipuan dan penggelapan sesuai dengan laporan polisi polisi LPB/453/X/YAN.25/2019/SPKT tanggal 18 Oktober 2019," terang Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini.
Untuk saat ini pelaku MN sudah mendekam di tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHP, pungkas AKP Ryan.(*)
Baca juga: Jurnalis Televisi Lebanon Dilarang Masuk Istana Kepresidenan, Gara-gara Sebut Aoun
Baca juga: Kisah Wanita Hilang Ingatan Usai Melahirkan, Tumor Menyebar ke Otak, Nangis Tak Bisa Beri ASI Bayi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tersangka_uang_proyek_2021.jpg)