Kamis, 23 April 2026

Berita Banda Aceh

Gelapkan Uang Pengurusan Proyek, Pria Asal Aceh Barat Daya Harus Berurusan dengan Hukum

Pelaku MN berjanji mampu mengurus memenangkan proyek pekerjaan pembangunan taman SMU di Kecamatan Kluet Selatan, Aceh Selatan.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
MN, tersangka penipuan dan penggelapan 

Pelaku MN berjanji mampu mengurus memenangkan proyek pekerjaan pembangunan taman SMU di Kecamatan Kluet Selatan, Aceh Selatan.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menangkap MN (52) warga Aceh Barat Daya (Abdya) di rumah kontrakannya di kawasan Gampong Lamlugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Kamis (16/9/2021).

Pria itu diringkus aparat Kepolisian setelah dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Saiful Bahri.

Di dalam aksinya, pelaku MN berjanji mampu mengurus memenangkan proyek pekerjaan pembangunan taman SMU di Kecamatan Kluet Selatan, Aceh Selatan.

Namun, kenyataannya apa yang dijanjikan oleh tersangka tidak pernah ditepati, sehingga kasus penipuan dan penggelapan itu bergulir ke proses hukum.

Baca juga: Kakak dan Adik Jadi Korban Rudapaksa, Tersangka Ternyata Tetangga dan Diringkus di Rumahnya

Baca juga: Mantan Pramugari Dianiaya Suami di Medan, Korban Nangis Bersaksi di Sidang, Ngaku Tidak Tahan Lagi

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, MN ditangkap personel Unit Pidum di rumah kontrakannya Kamis sore.

"Pelaku dilaporkan oleh korban karena pernah menjanjikan untuk memenangkan pengurusan proyek pembangunan taman SMU di Kluet Selatan, Aceh Selatan," ujar AKP Ryan.

Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh tersangka yang sudah menerima uang milik korban sebesar Rp 20 juta.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini menerangkan ketika ditanyakan uang Rp 20 juta yang sudah diterima dari korban, pelaku menyebutian sudah dipergunakan untuk keperluan pribadi.

"Korban dan pelaku sudah saling kenal.”

Baca juga: Kisah Dua Pria Kembar Nikahi Wanita yang Sama, Setiap Malam Berbagi Jadwal Jika Ingin Berhubungan

Baca juga: Viral, Video Kapal Perang China di Laut Natuna Utara, Nelayan Takut, Ini Respon Cepat Pangkormada I

“Pada saat ada proyek pembangunan taman di SMU Kluet Selatan, pelaku MN menemui korban dan menjanjikan kepada korban dapat memenangkan tender proyek tersebut.”

“Tapi, harus memberikan uang senilai Rp 20 juta," sebut mantan Kasat Reskrim Aceh Tenggara ini.

Korban disebut-sebut sebagai pemenangnya, tidak pernah mendapatkan proyek tersebut.

Bukti kuat kasus tersebut bisa diproses, karena keduanya menandangani kwitansi sebagai bukti pengurusan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved