Korupsi Dana Desa
Satreskrim Polres Bener Meriah Limpahkan Kasus Korupsi Dana Desa Kampung Tanjung Pura ke Jaksa
asil koordinasi dengan Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejari Bener Meriah, besok (Jumat Red) kita melakukan penyerahan tahap II
Penulis: Budi Fatria | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Budi Fatria I Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bener Meriah hari ini Jumat (17/9/2021) dijadwalkan akan menyerahkan tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap II) kasus dugaan korupsi dana desa Kampung Tanjung Pura, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah dengan kerugian negara Rp 163 juta.
Sebelumnya, dalam kasus ini, polisi menetapkan MT (36) sebagai bendahara merangkap operator Kampung (Desa) Tanjung Pura, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah sebagai tersangka.
Baca juga: Tgk Jim di Lampaseh Kota, Prof Alyasa di Masjid Oman, Berikut Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat
“Hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejari Bener Meriah, besok (Jumat Red) kita melakukan penyerahan tahap II,” ujar Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Dr Bustani SH MH kepada Serambinews.com, Kamis (16/9/2021).
Disebutkan, berkas perkara dugaan korupsi dana desa Kampung Tanjung Pura ini telah lengkap atau P21.
Lanjutnya, dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya telah merampungkan sejumlah alat bukti.
Baca juga: VIDEO Presiden Jokowi Sapa Rakyat Aceh: Selamat Beungoh, Saudara-Saudaraku di Aceh
“Ada lima alat bukti yang sudah kita rampungkan dalam berkas kasus tersebut. Di antaranya, keterangan-keterangan saksi sebanyak 28 orang. Keterangan ahli (perhitungan kerugian negara), dokumen surat, petunjuk, dan keterangan tersangka,” beber Iptu Bustani.
“Berkas kasus ini bisa kita rampungkan dalam kurun waktu lebih kurang 1 bulan 20 hari,” ungkapnya.
Untuk diketahui, penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah, menetapkan MT sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara senilai Rp 163 juta.
Baca juga: Minuman Pagi Hari untuk Menurunkan Berat Badan ala dr Zaidul Akbar, Bisa Kenyang sampai Siang
Nilai kerugian negara itu, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Bener Meriah.
Menurut pengakuan tersangka, kata Bustani, uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi.
“MT ini selain sebagai bendahara di kampung tersebut juga merangkap operator desa,” pintanya.
Mantan penyidik Tipikor Polda Aceh ini menambahkan, terhadap tersangka MT penyidik menjerat dengan pasal 2 Pasal 3, Jo Pasal 18, Undang-Udang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(*)