Wanita Bersuami Nikahi Pria Lain, Ngaku Masih Perawan, Dapat Nafkah Rp 450 Ribu Per Minggu

Wanita yang masih berstatus istri orang tersebut berhasil menikah lagi dengan pria lain dibantu oleh suami pertama dengan memalsukan data.

Editor: Faisal Zamzami
Google/net
Ilustrasi 

Namun betapa kagetnya, ia gagal nikah lantaran identitasnya sudah digunakan oleh orang lain untuk menikah.

Belakangan terungkap, identitas IC digunakan oleh atasannya sendiri Badriyah untuk menikah lagi.

IC selanjutnya melaporkan kejadian ini kepada Polres Rembang.

Konferensi pers kasus pemalsuan dokumen pernikahan di Mapolres Rembang, Senin (13/9/2021).
Konferensi pers kasus pemalsuan dokumen pernikahan di Mapolres Rembang, Senin (13/9/2021). (TRIBUN JATENG/MUHAMMAD YUNAN SETIAWAN)

Motif kejatahan

Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan membeberkan motif dari pemalsuan dokumen ini.

Ia mengatakan, Sucipto mengizinkan istrinya menikah karena tak bisa melayani sang istri dengan maksimal dan memenuhi kebutuhan hidup.

Pria yang berprofesi sebagai perangkat desa ini lantas membantu sang istri memalsukan dokumen pernikahan di kantor urusan agama (KUA).

"Pemalsuan data-data untuk membuat akta nikah, di mana pelaku ini tersangka adalah suami istri dengan alasan ekonomi," urai Dandy, dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/9/2021).

Baca juga: Kisah Pria Ceraikan Istri dan Ejek Mantan Tak Akan Hidup Enak, Kini Menyesal Seumur Hidup

Baca juga: Wanita Bersuami Nikah Lagi, Suami Pertama Dikasih Rp 450 Ribu Seminggu dan Berhubungan Siang Hari

Cari pasangan lewat MiChat

Dandy melanjutkan penjelasannya.

Ia menyebut, Sucipto dan istrinya mencari 'mangsa' lewat aplikasi MiChat.

Hingga akhirnya Badriyah berkenalan dengan pria berinisial AK.

"Keduanya kemudian bertukar nomor WhatsApp. Setelah itu bertemu," beber Dandy, dikutip dari TribunJateng.

Kepada AK, Badriah mengaku masih perawan.

AK merasa cocok, lalu memacari Badriah selama dua pekan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved