Selasa, 14 April 2026

Berita Jakarta

Cegah Urbanisasi, Mendagri Dorong Pembangunan di Desa

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan salah satu persoalan yang dihadapi desa, yakni masih meningkatnya laju urbanisasi.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Saifullah
Dok Kemendagri
Mendagri Muhammad Tito Karnavian 

Laporan Fikar W Eda I Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, salah satu persoalan yang dihadapi desa, yakni masih meningkatnya laju urbanisasi.

Faktanya, tidak sedikit masyarakat yang hendak mencari kerja justru pergi ke kota.

Akibatnya, jarak antara masyarakat yang ekonominya tinggi dan rendah kian jauh.

Untuk menangani persoalan itu, kata Mendagri, pemerintah terus berupaya memperkuat keberadaan desa.

Upaya ini misalnya dilakukan dengan menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kemudian, membentuk kementerian khusus yakni Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Baca juga: Menuju Indonesia Emas, Mendagri Minta Pemerintah Desa Serius Tangani Stunting

Baik Kemendagri maupun Kemendes PDTT, keduanya saling bersinergi sesuai perannya masing-masing.

Selain itu, pemerintah juga memberikan dana khusus bagi desa, yang disebut Dana Desa.

“Melatih perangkat desa itu pada Kemendagri, tapi pembuatan penyusunan program kegiatannya dari anggaran-anggaran yang ada, membangun desa itu supaya menjadi desa yang mandiri, unggul itu adalah oleh Bapak Mendes,” ujar Mendagri saat menjadi Keynote Speaker pada Musyawarah Nasional IV Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Jakarta, Sabtu (18/9/2021).

Mendagri menjelaskan, filosofi pembangunan desa utamanya adalah menjadikannya sebagai pusat ekonomi baru.

Sehingga, masyarakat tidak lagi mengandalkan kota, dan terjadi pemerataan pembangunan.

Baca juga: Semua Desa di Aceh Sudah Bentuk PPKM Mikro, 18 Daerah belum 100%, Kemendagri Dukung Percepatan

Dengan upaya tersebut, lapangan kerja bakal terbuka luas dan desa lebih mandiri.

Kemandirian desa, lanjut Mendagri, merupakan bagian dari tujuan penerapan otonomi daerah.

“Otonomi daerah di tingkat kabupaten/kota yang sekarang diturunkan ke tingkat desa, ujung ekornya adalah desa itu mandiri, terutama secara finansial,” kata Mendagri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved