Syarat dan Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Ini Dokumen yang Perlu disiapkan

tidak semua peserta bisa menggunakan metode secara online atau daring ini. Pengajuan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online diperuntukkan

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Kolase Tribun Timur: Shutterstock, BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi uang dan kartu BPJS Ketenagakerjaan - Syarat dan cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online. 

SERAMBINEWS.COM - Pencairan jaminan hari tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bisa dilakukan dengan dua cara.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo JHT melalui layanan online atau mendatangi langsung kantor cabang terdekat.

Akan tetapi, di masa pandemi Covid-19 ini, peserta disarankan melakukan pencairan atau pengajuan klaim secara online.

Bagi peserta yang ingin mencairkan JHT BP Jamsostek secara langsung di kantor BPJS, juga tetap harus mengambil nomor antrian dengan mendaftar secara online.

Ini dimaksud menghindari kerumunan dan interaksi fisik sebagai usaha mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Untuk klaim atau pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online dapat dilakukan melalui portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Namun tidak semua peserta bisa menggunakan metode secara online atau daring ini.

Baca juga: BPJS Kesehatan Luncurkan Care Center 165, Mulai Berlaku untuk Pelayanan

Baca juga: Dua BPJS Integrasi Data untuk Optimalkan Layanan Program Jaminan Sosial

Pasalnya, pengajuan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online diperuntukkan bagi peserta dengan kriteria tertentu.

Lantas siapa saja yang bisa melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online?

Apa saja dokumen yang perlu disiapkan serta langkah dan prosedur pengajuan pecairan?

Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, secara umum kriteria peserta yang boleh mengajukan klaim atau pencairan JHT yaitu:

1. Mencapai usia 56 tahun

2. Mengalami cacat total tetap

3. Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK).

Dalam hal PHK, didefinisikan sebagai berikut:

- Berhenti bekerja melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industri

- Berhenti bekerja karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja

- Berhenti bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana

Baca juga: Subsidi Gaji Rp1 Juta Akan Disalurkan untuk 8,7 Juta Pekerja yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

4. Kepesertaan minimal 10 tahun bagi yang ingin klaim sebagian saldo (10 persen atau 30 persen)

5. Meninggalkan wilayah RI untuk selamanya (baik WNI atau WNA).

Adapun yang dapat melakukan pencairan atau klaim secara online adalah perserta yang:

a. Mencapai usia pensiun

b. Mengundurkan diri

c. Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga: Pekerja Terima Bantuan Tunai Rp 1 Juta, Khusus yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Dokumen yang harus disiapkan

Dokumen yang harus disiapkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan JHT secara online ialah:

- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

- E-KTP

- Kartu keluarga

- Buku Tabungan

- Surat Keterangan Pensiun bagi peserta yang telah mencapai usia pensiun

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bagi peserta yang mengundurkan diri/PHK.

- Foto diri terbaru (tampak depan)

- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000,-)

Cara cairkan JHT secara online

Adapun langkah-langkah pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online yaitu:

1. Akses portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Isi data awal yaitu NIK, nama lengkap, & nomor kepesertaan. Nomor peserta BPJS Ketengakerjaan (KPJ) yang dimaksud ada 11 digit.

3. Sistem akan memverifikasi data otomatis terkait kelayakan pencairan.

4. Setelah verifikasi selesai, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang muncul pada portal.

5. Unggah dokumen persyaratan dalam format JPG, JPEG, PNG, PDF dengan maksimal ukuran file 6 MB.

6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal & kantor cabang.

7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi. Sebelum wawancara siapkan dokumen persyaratan yang asli.

8. Proses selesai dan saldo akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Lebih lanjut, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya apa pun.

Untuk itu, peserta harus berhati-hati jika ada pihak yang menghubungi dan menarik biaya terkait proses klaim.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA TERKAIT

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved