Berita Langsa

Dua BPJS Integrasi Data untuk Optimalkan Layanan Program Jaminan Sosial

Karena adanya integrasi data tersebut akan meningkatkan mutu layanan yang diterima peserta. 

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Foto Humas BPJamsostek
Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJamaostek, Pramudya Iriawan Buntoro, dan Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun, mendatangani PKS secara virtual, Jumat (23/7/2021) lalu.  

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang secara resmi diterbitkan oleh Pemerintah melalui UU Cipta Kerja merupakah salah satu manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Namun pada pelaksanaannya ada persyaratan yang bersinggungan dengan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Kepala BPJamsostek Cabang Langsa, Muhammad Kurniawan kepada Serambinews.com, Selasa (27/7/2021), mengatakan, terkait dengan hal itu, BPJamsostek bersama BPJS Kesehatan bermaksud untuk mengintegrasikan data yang dimiliki.

Integrasi data antar dua lembaga BPJS ini diharapkan mampu mengoptimalkan layanan program jaminan sosial pada umumnya, dan JKP secara spesifik.

Karena adanya integrasi data tersebut akan meningkatkan mutu layanan yang diterima peserta. 

Ruang lingkup yang menjadi pokok kerja sama yang tertuang pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini antara lain mengenai pemanfaatan data Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Baca juga: Gugur karena Covid-19, Ahli Waris Nakes Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terima Santunan Rp 318,1 Juta

Integrasi data kepesertaan masing-masing institusi BPJS untuk program JKP dan pemanfaatan data kepesertaan untuk program jaminan sosial.

PKS ini ditandatangani oleh Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJamaostek, Pramudya Iriawan Buntoro, dan Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun secara virtual pada Jumat (23/7/2021) lalu. 

BPJamsostek sebagai pihak pertama dalam PKS ini tentunya memiliki hak dan kewajiban yang mengikat untuk berlangsungnya layanan yang optimal kepada peserta, begitu pula dengan BPJS Kesehatan selaku pihak kedua.

Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, dengan adanya integrasi data kepesertaan dua lembaga BPJS ini, masyarakat akan lebih diuntungkan karena layanan kedua lembaga dapat lebih optimal.

Sebagai informasi, basis data yang digunakan kedua lembaga dalam memberikan layanan kepada masyarakat adalah melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia. 

NIK ini didapatkan dengan mengakses langsung data yang dimiliki oleh Adminduk untuk kepentingan administrasi kepesertaan kedua lembaga BPJS.

Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Ingat! Cuma Untuk Peserta Kriteria Ini

“Masyarakat tidak perlu khawatir terkait penggunaan data NIK, karena transaksi data yang dilakukan ini dijamin keamanannya telah memenuhi standar keamanan teknologi informasi sesuai ketentuan perundangan,” tegas Anggoro.

Sejalan dengan itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, perjanjian kerja sama yang dilakukan diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan peserta sehingga program jaminan sosial dapat berjalan dengan optimal.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved