Kamis, 4 Juni 2026

Vaksinasi

Ibu Hamil Boleh Divaksin Covid-19, Tapi Harus Memenuhi 10 Syarat Ini

Namun ada beragam pertanyaan yang kemudian mencuat ke publik, sejauh mana keamanannya vaksinasi boleh dilakukan untuk ibu hamil, dan apa saja kriteria

Tayang:
Penulis: Ansari Hasyim | Editor: Ansari Hasyim
ist
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto didampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau peluncuran kegiatan Vaksinasi Ibu Hamil di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (19/8) 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Koordinator Vaksinasi Massal Pemerintah Aceh yang juga Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Aceh dr Iman Murahman mengajak kelompok ibu hamil dan penyandang disabilitas di Aceh ikut program vaksinasi.

Upaya ini dilakukan sebagai langkah mempercepat terbentuknya herd immunity atau kekebalan kelompok dalam kaitan mengentaskan virus corona yang melanda Tanah Air.

Kelompok ibu hamil menjadi fokus perhatian pemerintah karena mereka juga termasuk dalam kelompok yang rentan terpapar covid-19.

Aceh Peduli ASI Bagikan Paket untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Kurang Mampu

Namun ada beragam pertanyaan yang kemudian mencuat ke publik, sejauh mana keamanannya vaksinasi boleh dilakukan untuk ibu hamil, dan apa saja kriteria ibu hamil yang boleh divaksin.

Selain Teh Herbal, Ini 11 Minuman Bernutrisi untuk Ibu Hamil, Bisa Mendukung Perkembangan Janin

Sebab itu, tidak boleh sembarangan memberi vaksin untuk ibu hamil sebelum ada skrining kesehatan yang harus dilakukan terlebih dahulu.

Berdasarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, ada syarat-syarat ibu hamil boleh vaksin Covid-19, di antaranya:

1. Suhu tubuh

Seperti peserta vaksin pada umumnya, ibu hamil yang hendak divaksin suhu tubuhnya harus di bawah 37,5 derajat Celsius.

2. Tekanan darah

Tekanan ibu hamil harus di bawah angka 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, maka dilakukan pengukuran ulang dengan jeda waktu minimal 10 menit. Jika masih tinggi, harus ditunda.

3. Usia kehamilan

Tidak semua ibu hamil dapat begitu saja melakukan vaksinasi. Usia kandungannya minimal berada di trimester kedua, atau di atas 13 minggu.

4. Tidak ada tanda-tanda preeklamsia

Preeklamsia adalah komplikasi kehamilan. Hal ini terjadi karena adanya kondisi peningkatan tekanan darah disertai dengan adanya protein dalam urine. Tanda-tandanya seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg.

5. Tidak memiliki riwayat alergi berat

Ibu hamil yang memiliki riwayat alergi berat juga harus menunda jadwal vaksinnya. Ciri-cirinya seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh.

6. Ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid

Bagi ibu hamil yang memiliki penyakit seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver sudah harus dalam keadaan terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.

7. Ibu hamil dengan penyakit autoimun

Sedangkan bagi ibu hamil yang mengidap autoimun atau tengah menjalani pengobatan seperti lupus, juga harus dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.

8. Tidak sedang menjalani pengobatan

Terhadap ibu hamil yang sedang menjalani terapi pengobatan khusus seperti gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah juga tidak diperkenankan menjalani vaksinasi hingga masa pengobatan selesai.

9. Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan

Ibu hamil dengan kondisi ini tidak dapat melakukan vaksin karena obat-obatan dikonsumsinya dapat melemahkan sistem imun tubuh. Contohnya seperti kortikosteroid dan kemoterapi.

10. Tidak terkonfirmasi positif Covid-19

Terakhir, ibu hamil juga tidak boleh dalam keadaan terinfeksi Covid-19. Minimal sudah negatif dalam waktu 3 bulan.

Kendati demikian, meski sudah memenuhi sepuluh syarat di atas, bagi ibu hamil, penting untuk tetap berkonsultasi dengan dokter kandungan yang menangani untuk melihat status kesehatannya apakah sudah boleh menerima vaksin atau perlu ditunda.

Vaksin Covid-19 adalah salah satu cara untuk mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok, dimana setidaknya 70 persen populasi dalam satu wilayah harus sudah divaksin.

Dengan begitu, bagi ibu hamil yang telah melakukan vaksinasi diharapkan dapat menurunkan risiko ibu dan bayi terinfeksi saat proses melahirkan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved