Berita Aceh Barat Daya

KIP Abdya Surati Satreskrim Polres, Pertanyakan Status Tersangka Ketua KIP Aceh Barat Daya

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) dikabarkan telah menyurati penyidik Satreskrim Polres Abdya

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/RAHMAT SAPUTRA
Personil Satreskrim Polres Abdya memperlihat barang bukti kartu poker dan uang tunai saat menggelar konferensi pers, Jumat (10/9/2021) di ruang unit Tipiter. Ikut terlibat Ketua KIP Abdya, guru dan masyarakat 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) dikabarkan telah menyurati penyidik Satreskrim Polres Abdya.

Surat yang dilayangkan itu terkait status hukum Sanusi (49) Ketua KIP Abdya, pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Abdya. 

Sanusi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan sejumlah pelaku lainnya, seusai kedapatan bermain judi kartu poker, Kamis (9/9/2022) sore sekira Pukul 17:30 WIB di Kebun Sawit milik warga di Kawasan Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee. 

Baca juga: Ketua KIP Abdya dan Guru Main Judi Poker di Kebun Sawit, Lari Saat Digerebek, Ini Jumlah Uang Disita

“Iya benar, surat yang kita layangkan itu untuk mempertanyakan status hukum beliau, apakah benar sudah tersangka atau tidak,” ujar anggota KIP Abdya, Yudi Nirmansyah kepada Serambinews.com, Minggu (19/9/2021).

Namun, sebutnya, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat balasan dari pihak Satreskrim Polres Abdya tentang status hukum Ketua KIP Aceh Barat Daya.

“Jika sudah ada dan benar, maka langsung kita surati KIP Aceh. Kita tidak bisa gegabah, dan proses selanjutnya (nonaktif atau dipecat) itu wewenang ada pada KIP Aceh,” pungkasnya. 

Baca juga: Ketua KIP Abdya Jadi Tersangka Kasus Judi Kartu Poker, Pelaku tidak Ditahan Hanya Wajib Lapor

Main Judi Kartu Poker

Seperti diketahui, Kabupaten Abdya sempat dihebohkan dengan penangkapan oknum komisioner KIP Abdya, SA oleh Satreskrim Polres Aceh Barat Daya.

Ia harus berurusan dengan pihak kepolisian seusai kedapatan bermain judi kartu poker, Kamis (9/9/2021) sore sekira Pukul 17:30 WIB di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.

Setiba di lokasi, empat pelaku termasuk SA, berhasil melarikan diri.

Sedangkan enam lainnya berhasil ditangkap dan langsung digelandang ke Mapolres Abdya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Musik Akustik Meriahkan Temu Ramah 202 Mahasiswa Baru Unimal di Pantai 

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kartu joker dan uang Rp 7.322.000, dan kertas terpal sebagai alas untuk bermain judi.

Pasca enam pelaku berikut barang bukti diamankan, pelaku SA yang sempat meloloskan diri, sekira Pukul 23:00 WIB menyerahkan diri.

Begitu juga beberapa orang lainnya yang sempat kabur juga menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved